Pekan Depan, Berkas Penyiksa Iqbal Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polres Metro Jakarta Utara mengatakan, berkas Dadang segera dilimpahkan ke pengadilan.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum Dadang Supriatna (29), tersangka penculikan dan penganiayaan terhadap Iqbal, bocah berusia 3,5 tahun, terus berjalan. Polres Metro Jakarta Utara mengatakan, berkas Dadang segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Daddy Hartady mengatakan saat ini perkembangan kasus Dadang masih dalam tahap pemberkasan. Rencananya minggu depan, berkas Dadang dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saat ini masih pada tahap pemberkasan. Minggu depan akan dikirim ke JPU untuk diteliti," ujar Daddy saat dihubungi, Selasa (1/4/2014).
Saat ini, lanjut Daddy, Dadang masih ditahan di sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Dia disangka melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Iqbal Saputra, bocah berusia 3,5 tahun.
Atas perbuatannya tersebut, Dadang dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak serta Pasal 330, 331, dan 354 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Daddy menambahkan, selain menculik Iqbal, Dadang juga mengeksploitasi ekonomi dan seksual anak di bawah usia 18 tahun. Karena itu, selain pasal penculikan, Dadang juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.