Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Penyalur Sumbangan Palsukan Dokumen

Keduanya mengaku merupakan anggota dari Lembaga Kepedulian Masyarakat (LKM) Nurul Anwar, Batu Jajar, Karawang, Jawa Barat

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Penyalur Sumbangan Palsukan Dokumen
Warta Kota/Dwi Rizki
Dua penyandang masalah sosial Omih dan Tuiah saat diamankan polisi karena memalsukan dokumen sumbangan 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Dwi Rizki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditangkap petugas Sudin Sosial Jakarta Selatan karena tertangkap basah menjadi penyalur sumbangan fiktif saat beroperasi di sekitar Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (6/4/2014) kemarin diketahui memalsukan dokumen.

Kedua PMKS yang diketahui bernama Omih (52) warga Kampung Harapan Baru RT 04/02 Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat dan Tupiah (64) Kampung Pilar RT 02/01 Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat itu sempat berkilah saat dilakukan penangkapan.

Keduanya mengaku merupakan anggota dari Lembaga Kepedulian Masyarakat (LKM) Nurul Anwar, Batu Jajar, Karawang, Jawa Barat yang bertujuan untuk menghimpun dana untuk perbaikan masjid ataupun pengembangan yayasan. Kedua orang perempuan paruh baya itu pun sempat menunjukan sebuah surat tugas dan proposal atas kegiatan yang dilakukan kepada petugas Sudin Sosial Jakarta Selatan.

Dalam proposal yang terdiri dari empat lembar dalam sebuah map tersebut berisi permohonan bantuan dana serta maksud dan tujuan LKM Nurul Anwar dalam melakukan penghimpunan dana.

Sekilas, proposal yang berisi permintaan dana santunan anak yatim piatu dan dhuafa itu terlihat resmi dan legal karena memiliki kop surat, lembar proposal, daftar nama anak sekaligus foto anak yatim dan dhuafa serta adanya lembar pengesahan oleh pejabat daerah setingkat Kecamatan dan Kantor Urusan Agama (KUA) Batujaya, Karawang, Jawa Barat.

"Tapi itu palsu semua, keduanya diketahui memalsukan tanda tangan Camat Batujaya dan Kepala KUA Batujaya. Proposal itu sebenarnya untuk mengecoh petugas, tapi kami sudah tahu kalau ada yayasan atau lembaga yang ingin mencari sumbangan lintas provinsi harus ada izin dan pengesahan dari gubernur, sementara proposal mereka tidak ada," jelas Miftahul Huda, Kasi Rehabilitasi Sudin Sosial Jakarta Selatan kepada Warta Kota, Minggu (6/4/2014).

BERITA REKOMENDASI

Dikatakannya, berdasarkan pemeriksaan petugas, baik proposal maupun surat tugas tersebut keseluruhannya palsu. Sementara, apabila proposal tersebut adalah benar, uang hasil penghimpunan yang tersalurkan hanya sebesar 10 persen dari nilai yang terkumpul. "Baik yayasan maupun alamatnya salah semua. Kalau pun benar ada yayasannya, biasanya uang yang masuk ke yayasan paling hanya sebesar 10 persenan, sisanya ya diambil koordinatornya," jelasnya menambahkan.

Oleh karena itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan sesuatu baik dalam bentuk uang ataupun barang apabila menemui penyalur sumbangan serupa. Dirinya menyarankan untuk menyalurkan bantuan ke lembaga penyalur sumbangan terpercaya baik milik pemerintah ataupun swasta.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas