Dua Tersangka Kasus TransJakarta Masih Pegawai Dishub DKI
Drajat masih aktif sebagai PNS, dan sudah selesai masa cutinya untuk menjalankan ibadah Umroh
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta M Akbar mengatakan status tersangka korupsi Bus Transjakarta untuk anak buahnya, Drajat Adhyaksa tidak mengubah status kepegawaiannya di Pemprov DKI.
"Pak Drajat masih pegawai DIshub," ujar Akbar di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Namun Akbar enggan menjelaskan jabatan Drajat setelah dicopot oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta dari Sekertaris Dishub.
Menurut Akbar, Drajat masih aktif sebagai PNS, dan sudah selesai masa cutinya untuk menjalankan ibadah umrah.
"Seharusnya hari ini sih sudah masuk kerja, tapi saya belum tahu dia masuk atau tidak, dari pagi saya ke sini (Balai Kota) langsung, belum ke kantor (Jalan Jatibaru)," tuturnya.
Drajat resmi dicopot dari jabatannya pada Senin (7/4) lalu. Pelaksana Tugas (Plt) Sekda DKI Jakarta Wiriyatmoko melantik 66 pejabat eselon III yang diantaranya Mirza Aryadi Soelarso menggantikan Drajat sebagai Sekertaris Dishub.
Sebelumnya Mirza menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur. Namun Kepala Seksi UPT Angkutan Perairan dan Pelabuhan Dishub DKI Setyo Tuhu yang juga menjadi tersangka belum dicopot dari jabatannya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, pihaknya telah menonaktifkan Dradjat dan Setyo dari jabatannya. Namun, BKD masih mencari pejabat baru pengganti Setyo Tuhu.
Made menjelaskan pergantian posisi pejabat bukan hanya karena Drajat dan Setyo menjadi tersangka. Melainkan sudah berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 185 Tahun 2009 tentang Sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Keputusan Gubernur dengan SK 544-571 tentang Pengangkatan. (Ahmad Sabran)