Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Kasus TransJakarta Masih Pegawai Dishub DKI

Drajat masih aktif sebagai PNS, dan sudah selesai masa cutinya untuk menjalankan ibadah Umroh

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Tersangka Kasus TransJakarta Masih Pegawai Dishub DKI
Warta Kota/Nur Ichsan
Bus Trans Jakarta, sedang mengisi bahan bakar gas di SPBG Daan Mogot, Kedaung Kaliangke, Cengkareng 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta M Akbar mengatakan status tersangka korupsi Bus Transjakarta untuk anak buahnya, Drajat Adhyaksa tidak mengubah status kepegawaiannya di Pemprov DKI.

"Pak Drajat masih pegawai DIshub," ujar Akbar di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Namun Akbar enggan menjelaskan jabatan Drajat setelah dicopot oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta dari Sekertaris Dishub.

Menurut Akbar, Drajat masih aktif sebagai PNS, dan sudah selesai masa cutinya untuk menjalankan ibadah umrah.

"Seharusnya hari ini sih sudah masuk kerja, tapi saya belum tahu dia masuk atau tidak, dari pagi saya ke sini (Balai Kota) langsung, belum ke kantor (Jalan Jatibaru)," tuturnya.

Drajat resmi dicopot dari jabatannya pada Senin (7/4) lalu. Pelaksana Tugas (Plt) Sekda DKI Jakarta Wiriyatmoko melantik 66 pejabat eselon III yang diantaranya Mirza Aryadi Soelarso menggantikan Drajat sebagai Sekertaris Dishub.

Sebelumnya Mirza menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur. Namun Kepala Seksi UPT Angkutan Perairan dan Pelabuhan Dishub DKI Setyo Tuhu yang juga menjadi tersangka belum dicopot dari jabatannya.

Berita Rekomendasi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, pihaknya telah menonaktifkan Dradjat dan Setyo dari jabatannya. Namun, BKD masih mencari pejabat baru pengganti Setyo Tuhu.

Made menjelaskan pergantian posisi pejabat bukan hanya karena Drajat dan Setyo menjadi tersangka. Melainkan sudah berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 185 Tahun 2009 tentang Sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Keputusan Gubernur dengan SK 544-571 tentang Pengangkatan. (Ahmad Sabran)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas