Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Salah Tangkap Mengaku Didukung Mantan Wakapolri

Andro Suprianto (18) dan Nurdin Prianto (23), kini telah menghirup udara bebas setelah ditahan sekitar 10 bulan

Editor: Sanusi
zoom-in Korban Salah Tangkap Mengaku Didukung Mantan Wakapolri
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Marni berteriak-teriak dan histeris setelah putranya, Andro (18) divonis 7 tahun penjara karena membunuh sesama pengamen, Dicky Maulana. Vonis dijatuhkan majelis hakim, Kamis (16/1/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Andro Suprianto (18) dan Nurdin Prianto (23), kini telah menghirup udara bebas setelah sebelumnya sempat mendekam di tahanan sekitar 10 bulan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menyebut keduanya tidak terlibat kasus pembunuhan Dicky Maulana (18) pada 1 Juli 2013 lalu.

Hingga keduanya bisa menghirup udara bebas bukanlah proses sederhana. Keluarga bahkan harus "pontang-panting" berkeliling mencari dukungan, mulai dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, hingga meminta bantuan Oegroseno, mantan Wakapolri.

Ibunda Andro, Marni (51), mengatakan sejak penangkapan putranya pada 1 Juni 2013, ia selalu berusaha mencari tahu apa yang terjadi. Andro dan teman-teman anaknya itu ia mintai keterangan, hingga akhirnya ia simpulkan Andro dan teman-temannya tidak bersalah.

"Tapi anak saya dan teman-temannya tetap diproses," katanya, kepada TRIBUNnews.com, di kediamannya, di Kreo, Kota Tangerang, Banten, Rabu (30/4/2014).

Seperti diketahui, Andro dan teman-temannya datang ke kolong jembatan Cipulir, Jakarta Selatan pada Minggu sekitar pukul 10.00 WIB, dan di tempat itu Dicky yang tak dikenalnya sudah terkulai lemas akibat sejumlah luka bacok di tubuhnya. Andro dan teman-temannya bukannya melaporkan hal tersebut, malahan mengajak Dicky berbicara hingga akhirnya mereka tidur di kolong jembatan itu. Tak lama kemudian Dicky pun menghembuskan nafas terakhirnya.

Setelah menemukan Dicky tewas para pengamen jalanan itu lalu melaporkan penemuan tersebut ke warga sekitar, hingga akhirnya polisi datang. Namun justru Andro dan teman-temannya yang ditahan, hingga akhirnya diadili.

Sejak awal Marni beserta pengacara Andro dan teman-temannya sudah melaporkan kasus salah tangkap itu ke Propam Polda Metro Jaya. Namun laporan itu tidak ditanggapi. Di tengah-tengah kekalutan itu oleh pengacara dari LBH Jakarta, Johanes Gea ia ditawari nomor telpon Oegroseno, tang pada waktu itu masih menjabat Wakapolri.

BERITA REKOMENDASI

"Saya telepon dia, saya ceritakan semuanya, anak saya dan teman-temannya tidak bersalah," katanya.

Pada 17 Januari lalu Andro dan Nurdin dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun penjara. Ia pun tidak terima dengan putusan tersebut, Marni bahkan sempat histeris di ruang pengadilan. Perempuan asal Sumatera Barat itu akhirnya menghubungi sang Waka Polri, dan menyampaikan vonis itu.

"Saya bilang gimana nih pak, anak saya tidak salah, tapi dihukum tujuh tahun penjara. Pak Oegroseno lalu minta saya datang ke kantornya," katanya.

Marni kemudian menyambangi Polda Metro Jaya untuk mencari Wakapolri. Sesampainya di Polda ia baru diberitahu bahwa Wakapolri berkantor di Mabes Polri.

"Saya akhirnya ke Mabes Polri, di sana saya langsung bilang saya mau ketemu pak Oegroseno, petugas di sana langsung mengantar saya ke kantor pak Oegro," tuturnya.

Marni akhirnya bisa bertemu sang Wakapolri, dan kembali menceritakan kemalangan yang menimpa putranya serta teman-teman putranya itu. Oegroseno juga yang menguatkan Marni untuk melaporkan para penyidik Polda Metro Jaya yang menurutnya lalai.

"Pak Oegroseno bilang penyidik harus dituntut, kalau bisa dimintai ganti rugi Andro sama Nurdin yang selama ini dipenjara," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas