Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeriksaan Guntur Bumi Merambah ke Penipuan Paket Sapi

Guntur Bumi ditahan di Mapolda Metro Jaya, sejak Senin (5/5/2014) malam.

Editor: Sanusi
zoom-in Pemeriksaan Guntur Bumi Merambah ke Penipuan Paket Sapi
Ustaz Guntur Bumi 

Laporan Wartawan Wartakota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhamad Susilo Wibowo (32) alias Guntur Bumi ditahan di Mapolda Metro Jaya, sejak Senin (5/5/2014) malam. Guntur Bumi ditahan terkait dugaan kasus penipuan dalam praktik pengobatan yang dilakukannya dengan pelapor atas nama Irfani.

Irfani merasa ditipu sebesar Rp 76 juta oleh Guntur Bumi. Uang itu diminta Guntur sebagai uang mahar untuk pembersihan rumahnya. Sebab dalam pengobatannya Guntur Bumi mengeluarkan kecoa, ulat besar dan tali potong dari rubuh Irfani.

Semua itu ternyata hanya tipu-tipu Guntur saja, dan akhir polisi menetapkannya sebagai tersangka serta menciduknya di depan rumahnya di Jalan Kesehatan, Pesanggrahan, Bintaro, Senin (5/5/2014) pagi pukul 05.30.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menyatakan Selasa (6/5/2014) ini, penyidik kembali memeriksa Guntur Bumi di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Namun selain mendalami penipuan atas laporan Irfani, penyidik juga mendalami laporan pelapor atas nama Abdul Azis.

"Pelapor ditipu dengan diminta pembayaran pengobatan berupa paket sapi dengan besaran sampai Rp 30 Juta," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

BERITA TERKAIT

Menurut Rikwanto, selain mendalami penipuan Guntur Bumi dengan pembayaran paket sapi atau seharga satu ekor sapi ini, secara bertahap pihaknya akan mendalami semua laporan terkait Guntur Bumi.

"Ada 14 laporan penipuan dan pencabulan terkait UGB. 3 sudah ditarik karena diselesaikan kekeluargaan," katanya.

Karenanya kata dia ada 11 laporan penipuan dimana satu laporan adalah dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan Guntur Bumi kepada mantan pasiennya. "Semuanya akan kami dalami sampai semua alat buktinya cukup untuk dibawa ke pengadilan," katanya.

Ia mengatakan saat ini, Guntur Bumi resmi ditahan pihaknya. "Sudah resmi ditahan sejak Senin malam kemarin. Jika pengacara hendak melayangkan surat penangguhan penahanan, kami persilakan," kata Rikwanto.

Namun, katanya apakah permohonan penangguhan penahananan itu akan dikabulkan atau tidak sangat tergantung dari penilaian penyidik. "Nanti penyidik yang akan menilainya. Apakah dikabulkan atau tidak penangguhan penahanannya," kata Rikwanto.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas