Ustaz Guntur Bumi Khawatir Kondisi Puput
Ustaz Guntur Bumi menolak dijenguk sang istri, Puput Melati.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Ustaz Guntur Bumi (UGB) yang telah berstatus tersangka kasus penipuan dan ditahan di Mapolda Metro Jaya, menolak dijenguk sang istri, Puput Melati.
Penolakan UGB tersebut diungkap oleh Sunan Kalijaga, salah satu penasihat hukum UGB, saat menjawab pertanyaan apakah Puput Melati akan membesuk suaminya.
"Katanya nggak perlu (ditengok) dulu karena dia mau fokus ke pemeriksaan," kata Sunan di Maolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2014) petang.
Sunan juga mengatakan bahwa UGB menanyakan kondisi kesehatan Puput Melati yang saat ini tengah hamil tiga bulan. UGB mencari tahu kabar Puput dari Sunan karena UGB tidak membawa alat komunikasi.
"UGB khawatir kondisi Puput. Apalagi dia (UGB) tidak menggunakan alat komunikasi," kata Sunan.
"Dia juga menyatakan ingin jalani proses ini dengan baik," imbuh Sunan.
Hingga Selasa malam, UGB masih menjalani pemeriksaan di ruang Sub Direktorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pada Senin malam atau beberapa jam setelah dinyatakan ditahan oleh polisi, UGB muntah-muntah lalu ditangani petugas satuan Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya.
Ramdan Alamsyah, salah satu penasihat hukum UGB, mengatakan bahwa kliennya muntah lantaran kadar asam lambungnya meningkat. "Senin malam dia muntah, muntah cairan bukan makanan. Lalu dokter polisi datang memeriksa, ternyata asam lambungnya naik," katanya.
Kondisi UGB kemudian membaik sehingga pada Selasa ia kembali menjalani pemeriksaan. Polisi menyatakan ada 10 laporan kasus penipuan dan satu kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pria bernama asli Muhamad Susilo Wibowo (32).
"Ada 14 laporan penipuan dan satu laporan pencabulan terkait UGB. Tiga laporan penipuan sudah ditarik karena diselesaikan kekeluargaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di kantornya, Selasa (6/5/2014).
"Semuanya akan kami dalami sampai semua alat buktinya cukup untuk membawa kasus ini ke pengadilan," katanya.
Mengenai rencana pengajuan penangguhan penahanan bagi UGB, Rikwanto mempersilakan pihak penasihat hukum mengajukannya. "Jika pengacara hendak melayangkan surat penangguhan penahanan, silakan," katanya.
Namun, menurut Rikwanto, penyidik adalah pihak yang paling berwenang untuk menolak atau mengabulkan permohonan tersebut. "Nanti penyidik yang akan menilai, apakah dikabulkan atau tidak," katanya.
UGB melakukan penipuan menggunakan kedok pengobatan. UGB mematok tarif hingga Rp 76 juta untuk "membersihkan" rumah agar si pemilik rumah terhindar dari penyakit. Modus lain adalah, UGB meminta pasiennya membayar dalam bentuk paket sapi seharga Rp 30 juta.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap UGB atas dugaan melakukan penipuan. Polisi bertindak atas laporan Irfani yang beberapa waktu lalu menjalani pengobatan yang ditawarkan UGB.
Pada ritual pengobatan, UGB "mengeluarkan" kecoa, ulat besar, dan tali pocong dari tubuh Irfani. UGB kemudian minta mahar Rp 76 juta untuk membersihkan rumah Irfani.
Setelah syarat-syarat itu dipenuhi dan proses pengobatan dijalani, Irfani tak mengalami perubahan sehingga ia berkesimpulan UGB telah melakukan penipuan.
Belakangan diketahui, kecoa, ulat besar, dan tali pocong yang keluar dari tubuh Irfani ternyata hanya tipuan yang dilakukan UGB untuk mengeruk uang dari pasiennya.
Polisi menangkap UGB di rumahnya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (5/5/2014) pagi. Setelah memeriksa UGB, pada Senin malam, polisi menahan mantan ustaz cilik tersebut.
Karenanya kata dia ada 11 laporan penipuan dimana satu laporan adalah dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan Guntur Bumi kepada mantan pasiennya. (Tribunnews/ter/bum/ign)