Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembebasan Lahan Tersendat, Proyek Tol Priok Terancam Molor

Anggaran pun berpotensi membengkak.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Pembebasan Lahan Tersendat, Proyek Tol Priok Terancam Molor
Kompas.com
Ilustrasi pembangunan jalan tol 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Proyek akses Tol Priok, Jakarta, masih terkendala pembebasan lahan. Buntutnya, proyek yang rencananya kelar 2015 ini hampir bisa dipastikan molor. Anggaran pun berpotensi membengkak.

"Mungkin kita harapannya awal 2015 baru kelar land clearing," kata Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, Djoko Murjanto, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/5/2014).

Dia mengatakan, untuk mempercepat proses pembebasan lahan tersebut, kemarin, pihaknya telah menemui Wali Kota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono, dan memintanya untuk segera menuntaskan urusan lahan.

Saat ini 44 bidang di dua kelurahan Jakarta Utara belum dibebaskan. Sejumlah warga menawar dengan harga yang berlipat kali lebih tinggi dari perhitungan tim appraisal. Menanggapi hal tersebut, Djoko menuturkan, pemerintah akan menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan tidak terburu-buru memenuhi keinginan warga.

Meski diakui ada potensi pembengkakan anggaran, dia memastikan pemerintah memiliki dana agar proyek akses Toll Priok terealisasi. “Uangnya ada, enggak masalah. Tapi kan enggak bisa seenak kita. Kita enggak bisa bayar (memenuhi tuntutan warga) bukan karena tidak ada uangnya. Tapi sesuai dengan keputusan pengadilan dan perhitungan appraisal,” tegas Djoko.

Sebagai informasi, proyek sepanjang 11,58 kilometer ini dianggarkan sekira Rp 4,4 triliun. Sebanyak Rp 42,541 miliar diantaranya terpaksa dititipkan (konsinyasi) ke pengadilan. Sebab, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara pemilik lahan dengan Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Utara, lantaran harga yang diminta warga terlalu tinggi.

Dari keseluruhan lahan yang terdampak pembangunan ATP, tersisa sebanyak 44 bidang lahan dengan luas sekitar 4.360 meter pesegi, tersebar di Kelurahan Kalibaru, Cilincing (11 bidang lahan), dan di Kelurahan Koja, Koja (33 bidang lahan).

Berita Rekomendasi

Warga pemilik lahan di Kalibaru menuntut ganti rugi sebesar Rp10 juta per meter persegi, atau hampir 10 kali lipat lebih tinggi dari perhitungan apparisal, yang sebesar Rp1,9 juta.

Untuk diketahui nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah di lokasi tersebut adalah sebesar Rp700 ribu per meter persegi. Sementara itu, warga pemilik lahan di Koja menawarkan ganti rugi sebesar Rp35 juta per meter persegi, atau hampir 3 kali lipat dari perhitungan tim appraisal, yang sebesar Rp12,5 juta per meter persegi.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas