Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Udar Ikhlas Dijadikan Tersangka Korupsi Bus Transjakarta

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono kaget dirinya dijadikan tersangka kasus korupsi Bus Tranjakarta.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sugiyarto
zoom-in Udar Ikhlas Dijadikan Tersangka Korupsi Bus Transjakarta
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristiono selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (07/04/2014). Udar diperiksa selama 11 jam dan dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait pengadaan Bus Transjakarta. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono kaget dirinya dijadikan tersangka kasus korupsi Bus Tranjakarta.

Ia tahu dijadikan tersangka setelah memenuhi panggilan penyidik kejaksaan agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Dengan mengenakan baju batik lengan panjang berwarna coklat dipadu celana bahan hitam dan sepatu kulit hitam, Udar datang ke Kejaksaan Agung dengan menumpang mobil Avanza hitam dengan nomor kendaraan B 1253 UKH.

Ia pun langsung masuk ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (12/5/2014).

Udar pun langsung diperiksa sebagai saksi hingga pukul 18.00 WIB. Ia pun mengaku, seusai menjalani pemeriksaan dirinya masih sempat meluangkan waktu untuk berbuka puasa dan mejalankan salat magrib di Gedung Bundar.

Udar pun keluar Gedung Bundar sekitar pukul 19.00 WIB, dengan suara sedikit gemetar Udar berbicara cukup lama kepada wartawan yang sudah menunggunya sejak siang.

"Hari ini saya puasa. Saya lama bukan lama dicecar, tapi puasa, istirahat," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa kenyataan Kejaksaan Agung menetapkan menjadi tersangka merupakan sesuatu yang akan dijalaninya.

"Saya jalani dan ikhlas. Sedikit saya jelaskan bahwa nawaitu (niat) terhadap pekerjaan ini baik. Dalam proses pekerjaan ini, dari 656 bus yang diadakan, 125 itu sudah diserah terimakan, sekarang sudah jalan dan tidak ada masalah," ungkap Udar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Dikatakannya dari 531 bus yang sudah ada, 14 diantaranya berkarat. Tetapi ha tersebut dikatakan Udar sudah diperbaiki pelaksananya. Selain itu, barang tesebut pun belum dibayar.

"Sebab itu saya sudah jelasan, ini kan kelihatannya masih tanggung jawab dari vendor, bahkan mereka akan merawatnya selama satu tahun," katanya.

Ia pun mengatakan bahwa ditetapkannya dirinya sebagai tersangka, merupakan subjektifitas dari penyidik.

Tetapi dirinya tetap beranggapan bahwa tidak ada mark up dalam proyek yang ditanganinya ketika menjadi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Ia menganggap bahwa bus yang ditawarkan sebelumnya lebih mahal Rp 5,8 bahkan Rp 6 miliar. Sementara yang didatangkan dari Cina Rp 3,6 miliar.

Selain itu spesifikasinya pun juga menggunakan produk-produk dari negara lain, tidak dari Cina semuanya. "Insya allah tidak ada mark up," ujarnya.

Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan empat tersangka diantaranya Udar Pristono selaku Pengguna Anggaran dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Pranowo selaku Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi atau BPPT, Drajat Adyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Setyo Tuhu selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam kasus ini, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu sudah dilakukan penahanan, Senin (12/5/2014). Keduanya tidak memberikan tanggapan saat dimintai tanggapannya oleh wartawan.

Saat ditanya kesiapan Udar ditahan penyidik Kejaksaan Agung, ia hanya mengatakan dirinya tetap menghormati proses hukum.

"Jangan nanya seprti itu, yang jelas saya akan mengikuti proses yang dilaksanakan. Saya menghormati proses hukum disini," kata Udar lalu menaiki mobil yang sudah menunggunya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas