Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Udar Pristono Resmi Tersangka

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono resmi dinaikan statusnya dari semula saksi menjadi tersangka

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Udar Pristono Resmi Tersangka
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristiono selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (07/04/2014). Udar diperiksa selama 11 jam dan dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait pengadaan Bus Transjakarta. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Dwi Rizki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono resmi dinaikan statusnya dari semula saksi menjadi tersangka. Pria yang akrab disapa Udar itu disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan peremajaan armada bus TransJakarta senilai Rp 1,5 triliun di Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada tahun anggaran 2013.

Penetapan status tersangka kepada Udar memang terbilang tidak terduga. Karena selama dua kali pemanggilan guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung yakni pada tanggal 7 April 2014 dan 8 mei 2014 lalu, pria yang merupakan Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) itu berstatus saksi.

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, penetapan status udar sendiri dilakukan sejalan dengan proses penyelidikan kasus yang juga menyeret dua orang staf Udar, yakni Ketua Panitia pengadaan barang dan jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan bus, peremajaan angkutan umum reguler dan armada bus Transjakarta, R Drajat Adhyaksa.

Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya pada tanggal 7 Mei 2014 lalu. Sehingga, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 32/F.2/Fd.1/05/2014 per tanggal 9 Mei 2014, Udar Pristono resmi dinyatakan sebagai tersangka.

"Penyidik menambah jumlah tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, sehingga UP (Udar Pristono-red) resmi dinyatakan sebagai tersangka," jelasnya dalam keterangan singkat pada Senin (12/5/2014).

BERITA TERKAIT
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas