Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengendara Protes Denda Tilang Maksimal

Penerapan tilang slip biru dengan denda maksimal yang diberlakukan polisi bagi pelanggar lalu lintas menuai protes

Penulis: Catur W Edy
zoom-in Pengendara Protes  Denda Tilang Maksimal
ilustrasi polisi lakukan tilang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA

Penerapan tilang slip biru dengan denda maksimal yang diberlakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bagi pelanggar lalu lintas menuai protes dari sejumlah pengguna kendaraan bermotor.

Di satu sisi, menurut pihak Ditlantas Polda Metro, upaya itu dilakukan mengingat pelanggaran lalu lintas sudah sangat meresahkan. Saat ini sanksi tilang slip biru baru dikhususkan bagi pengguna kendaraan yang masuk jalur busway dan melawan arus. "Saya sih nggak setuju. Harusnya kan, polisi bertanya dulu ke pengendara, mau ditilang slip biru atau slip merah. Jangan juga langsung diberikan slip biru dengan denda maksimal," kata Yahya (34), pengemudi sedan Hyundai, Senin (12/5).

Menurut karyawan swasta yang tinggal di Jakarta Utara ini, jalur busway kadang dilalui oleh pengendara kendaraan umum karena jalur alteri macet sekali. "Saya sih tahu masuk jalur busway salah. Tapi kalau sudah macet sampai nggak gerak, sementara di jalur busway kosong melompong, ya mau nggak mau kita terobos aja jalur busway," ucapnya.

Keberatan

Hal senada juga disampaikan Yeyen (36), warga Kemayoran, Jakarta Pusat, yang biasa mengemudikan mobil. "Kalau langsung ditodong tilang slip biru ya keberatan lah, karena kan dendanya mahal banget. Sebaiknya dipikirkan dulu lah," ucap asisten manajer di sebuah perusahaan bergerak di bidang penyedia sound system di Kemayoran ini.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, di Polda Metro Jaya, Senin (12/5) mengatakan, penerapan denda maksimal ini dilakukan supaya tertib. "Kita sudah berlakukan tilang slip biru bagi semua kendaraan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Untuk mengantispasi pelanggar yang tidak bayar denda, pihaknya memberlakukan blokir SIM. Sehingga jika ingin SIM baru, maka sistem akan menolaknya. Seluruh tilang akan didata melalui sistem komputerisasi. Begitu juga dengan STNK yang ditahan. Bila akan melakukan pembuatan baru maka akan ditandai.

Hindarsono menjelaskan, tidak menutup kemungkinan diterapkan pencabutan SIM dan memblokir STNK. Menurutnya, penindakan dengan slip biru ini untuk mengedukasi masyarakat supaya lebih tertib dan menghargai sesama pengguna jalan. (sab/ded)

Warta Kota Cetak

Topik Menarik Jakarta Hari Ini

Udar Pristono Tersangka

Sodomi Sunter

Listrik Padam

Pemilu 2014

Mahasiswi Hilang

Guntur Bumi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas