Pristono Minta Bantuan Hukum dari Pemprov DKI
Pasalnya, selain dirinya ada pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang ikut menjadi tersangka yaitu R Drajat Adhyaksa
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta dan angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono meminta bantuan hukum dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pasalnya, selain dirinya ada pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang ikut menjadi tersangka yaitu R Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto karena memberikan rekomendasi syarat yang harus dipenuhi dalam pengadaan moda transportasi itu.
"Kalau diberikan alhamdulillah. Saya kira kita harapkan pasti bantuan," kata Pristono di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Dia mengaku saat ini tengah menyiapkan berkas pengajuan permohonan penasehat hukum ke Biro Hukum DKI, untuk mendampinginya. Karena dirinya baru ditetapkan menjadi tersangka. Apabila ternyata tak disiapkan oleh Pemprov DKI, pihak Kejagung yang akan menyiapkan bantuan hukum.
"Saya kan baru tersangka, tentu saya hrus bawa penasehat hukum. Kalau pensehat itu tidak ada, kejaksaan yang akan siapkan. Penasehat hukum ke di luar Pemprov, saya belum sampai ke sana. Baru menyiapkan berkas," ucapnya.(