Ahli Patahkan Dakwaan Jaksa
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Dr Arbijoto berpendapat bahwa Pasal 340 yang didakwakan kepada Gatot Supiartono tidaklah tepat.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Dr Arbijoto berpendapat bahwa Pasal 340 yang didakwakan kepada Gatot Supiartono tidaklah tepat.
Demikian disampaikan Arbijoto saat dihadirkan dalam persidangan kasus penganiayaan berujung penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap Holly Angela Hayu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2014).
Awalnya Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini menanyakan pengertian dari pasal 340, dimana dijelaskan ahli bahwa 340 berkaitan dengan pembunuhan yang sudah direncanakan.
Namun saat Majelis bertanya jika seseorang dipukul bagian kepalanya, ahli tidak eksplisit menilai itu pembunuhan.
"Harus dilihat terlebih dahulu, kalau setelah dipukul tidak langsung meninggal, masih kejang-kejang, itu dikenakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian berdasarkan Pasal 353 ayat 3 KUHP. Berbeda kalau langsung mati, itu baru masuk Pasal 340," kata Arbijoto menyampaikan keahliannya di depan majelis hakim.
Merespon hal itu, tim Penasihat Hukum Gatot mulai meneliksnya lebih lanjut.
"Apabila seseorang menyuruh merampok, dan disiapkan sarana dan prasarananya, tapi kemudian berubah jadi pembunuhan. Itu gimana?," tanya penasihat hukum Gatot.
"Jadi yang menyuruh hanya dimintai pertanggungjawaban apa yang diperintahkannya saja," jawabnya.
Ahli juga menambahkan bahwa saksi mahkota yang juga menjadi terdakwa (sdr Surya dkk) hanya bisa menjelaskan atau bersaksi untuk dirinya, bukan untuk orang lain" sambung mantan Hakim Agung tersebut.
Sementara Ahli Forensik IT, Agung Suhartoyo yang juga dihadirkan dalam persidangan, berpendapat bahwa layanan Short Massege Service (SMS) sangat rentan dipalsukan.
"SMS itu memiliki kerawanan. Ada beberapa kemungkinan. Pertama adalah seseorang bisa menerima sms dari dirinya sendiri. Kemungkinan kedua melalui webserver. Artinya yang mengirim bisa siapa saja. Itu nanti diterima dari nama siapa saja yang ada di phone book. Dan Kemungkinan ketiga itu replace, dikloning," kata dosen ITB tersebut
Bahkan, Agung tak segan diminta mencontohkan salah satu dari tiga trik penipuan SMS itu saat diminta oleh Kuasa Hukum.
Dengan mencoba bertukar nomor telepon, kemudian kuasa men-sms ke ahli dihadapan majelis hakim. Dengan beberapakali sentuhan, dihadapan hakim, ahli membuktikan bahwa ahli bisa mengirim SMS kepada seseorang menggunakan nama siapa saja yang tersimpan diphone book kuasa hukum.
Pendapat para ahli ini justru tak selurus dengan dakwaan Jaksa yang menyimpan rekaman SMS antara Gatot dan Surya terkait rencana penganiayaan terhadap Hooly.
Gatot Supiartono yang merupakan mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang biasa menangani audit di bidang Polhukam antara lain pemeriksaan dilingkungan Kemhan, TNI
dan POLRI juga ditetapkan menjadi tersangka.
Dia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Gatot didakwa menyuruh lima orang masing-masing Surya Hakim, Abdul Latief, Pago Satria, Elriski dan Rusky (saat ini masih DPO) untuk membunuh Holly. Namun saat bersaksi disidang Gatot, Surya mengakui bahwa inisiatif pembunuhan Holly datang dari dirinya, bukan Gatot.