Sidang Pembunuhan Feby Lorita dalam Tahap Penjadwalan di PN Depok
Panji menuturkan pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Depok ke PN Depok, menunggu pemberkasan sekaligus penjadwalan sidang yang dilakukan PN Depok.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang pembunuhan Feby Lorita (32), yang mayatnya ditemukan dalam mobil Nissan March di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur akhir Januari 2014 lalu, kini tengah dalam tahap penjadwalan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Persidangan akan digelar dengan dua tersangka yakni kakak beradik Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo, dan Daniel Hamonangan Simangunsong (28).
Juru Bicara PN Depok, M Panji Santoso, menuturkan berkas kasus pembunuhan ini sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (28/5/2014) lalu.
"Pelimpahan berkas, juga termasuk dengan kedua tersangka. Saat ini kedua tersangka ditahan di Kejaksaan Negeri Depok, sejak Rabu lalu," kata Panji saat ditemui Warta Kota, di ruang kerjanya, Jumat (30/5/2014).
Panji menuturkan pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Depok ke PN Depok, menunggu pemberkasan sekaligus penjadwalan sidang yang dilakukan PN Depok.
"Sidang mengenai kasus pembunuhan ini, masih dalam penjadwalan di PN Depok," kata Panji.
Ia menuturkan pemberkasan di Kejaksaan Negeri Depok dan penjadwalan di PN Depok, memiliki batas waktu sesuai penahanan kedua tersangka di kejaksaan yakni 2 kali 30 hari.
"Jadi paling lambat satu bulan, penjadwalan sidang atau kapan sidang digelar sudah diketahui," ujarnya.(bum)