Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD: Wali Kota Depok "Restui" Pungli Pembuatan KTP

"Setelah Perda lama dianulir, seharusnya Walikota langsung mensosialisasikan ke masyarakat serta segera membuat kebijakan baru," kata Edmond.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in DPRD: Wali Kota Depok
Depok.go.id
Unit Pelayanan Administrasi Dukcapil Depok. 

Laporan wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pungutan liar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok atas pembuatan dan pengurusan KTP serta administrasi kependudukan lain sebesar Rp100 ribu dinilai terjadi karena andil Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.

Hal tersebut disampaikan Badan Legislatif DPRD Kota Depok Edmond Djohan. Menurut Edmond, secara tidak langsung, Nur Mahmudi merestui pungli tersebut karena tidak mensosialisasikan ke masyarakat terkait dianulir atau dihapusnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pada akhir 2013 lalu.

"Setelah Perda lama dianulir, seharusnya Walikota langsung mensosialisasikan ke masyarakat serta segera membuat kebijakan baru. Tapi ini tidak dan justru mendiamkan pungli terjadi terus. Berarti sama saja Walikota merestui pungli itu. Ini sudah tidak benar," papar Edmond kepada Warta Kota, Minggu (1/6/2014).

Seperti diketahui bahwa retribusi pembuatan KTP dan KK baru serta mutasi sebesar Rp100 ribu yang diatur dalam Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2012 sudah dianulir atau dihapus oleh Banleg DPRD Depok pada akhir 2013 lalu.

Penghapusan berdasarkan ketetapan DPR RI dalam perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan tidak ada lagi pungutan atau biaya apapun dalam pembuatan KTP dan KK atau surat pindah kependudukan warga untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Namun walau Perda sudah dianulir, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok tetap menerapkan Perda ini dan melakukan pungutan retribusi Rp100 ribu bagi warga yang mengurus KTP baru dan KK baru.

Berita Rekomendasi

Karenanya, kata Edmond, ia meminta Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail untuk segera menghentikan praktek pungli itu dan mencopot Kepala Disdukcapil Mulyamto. "Sebab sudah banyak masyarakat yang dirugikan atas ulahnya," katanya.

Menurutnya jika pungli ini terus berlanjut mala dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat bersama Ketua DPRD Rintis Yanto untuk membahas hal tersebut.

"Kami juga akan segera usulkan ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Depok untuk segera mencopot Kepala Disdukcapil Mulyamto dari jabatannya itu," ujar Edmond.Powered by Telkomsel BlackBerry®

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas