Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibekuk Pencurian Uang di ATM Pakai Korek Api

Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM menggunakan korek api.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dibekuk Pencurian Uang di ATM Pakai Korek Api
Theresia Felisiani/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM menggunakan korek api.

Dalam beraksi, tersangka berinisial W alias A alias AS, warga kelahiran Pontianak ini beraksi seorang diri tanpa bantuan siapapun.

Alhasil hasil kejahatannya selama ini dinikmati sendiri dan digunakan untuk biaya hidup serta berfoya-foya. Bahkan W bisa tinggal di sebuah apartemen mewah di Pademangan, Jakarta Utara.

Di apartemen miliknya itulah, pada Jumat (6/6/2014) pukul 03.00 WIB W berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan terakhir, W beraksi pada 17 Maret 2014 lalu di ATM Kantor Cabang Pembantu BCA Pademangan, Jakarta Utara. Dengan korbannya berinisial K.

"Dia sudah beberapa kali beraksi, terakhir dia menguras ATM korbannya hingga puluhan juta," kata Rikwanto, Kamis (12/6/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto melanjutkan modus yang dilakukan W yaitu memasang alat kejahatan berupa ATM Sinar Mas yang sudah ada bolongannya dan diikat dengan benang serta batang korek api ke mesin ATM.

Berita Rekomendasi

Lalu W menunggu diluar, ketika ada korban masuk, tersangka pura-pura mengantre di belakang korban. Saat korban memasukkan kartu ATM ke mesin, maka kartunya terganjal.

"Saat kartu korban terganjal, tersangka pura-pura membantu. Dan tersangka menyuruh korban memencet nomor pin yang langsung dihafalkan oleh tersangka. Karena tetap tidak bisa, korban disuruh melapor ke petugas bank," ungkap Rikwanto.

Saat korban pergi, W dengan sigap langsung mengambil kartu korban dan melakukan penarikan di beberapa mesin ATM hingga uang milik korbannya terkuras.

Atas perbuatannya kini W mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas