Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tuntut 4 Teknisi Pencuri Kabel Indosat di Depok, 3 Tahun Penjara

Empat teknisi tower BTS Indosat, yakni Asep Setiawan, Adi Suhaedi Saputra, Ardi Setiawan, dan Adrian Santanu, dituntut 3 tahun

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Tuntut 4 Teknisi Pencuri Kabel Indosat di Depok, 3 Tahun Penjara
london24.com
Ilustrasi pencuri kabel 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Empat teknisi tower BTS (Base Transceiver Station) Indosat, yakni Asep Setiawan, Adi Suhaedi Saputra, Ardi Setiawan, dan Adrian Santanu, dituntut 3 tahun pencara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (12/6/2014).

Keempatnya merupakan terdakwa kasus pencurian kabel dan material tower BTS Indosat di Pondok Duta Cimanggis, Depok beberapa waktu lalu.

JPU Arnold Siahaan mengatakan dari sejumlah fakta di persidangan keempatnya terbukti melakukan pencurian kabel BTS dan sejumlah material lainnya senilai Rp 100 Juta.

"Mereka melakukannya dua kali yakni pada Desember 2013 dan awal tahun 2014," kata Arnold dalam sidang di PN Depok, Kamis.

Menurut Arnold setelah mencuri dari tower BTS di Pondok Duta, Cimanggis, keempatnya menjual hasil curian mereka ke lapak besi tua di Ciputat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Keempatnya kata dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang ancamannya 4 tahun penjara, dan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 7 tahun penjara.

Menurut Arnold, dari hasil pendalaman, JPU berpendapat keempatnya melakukan pencurian dengan pemberatan sehingga memasukkan Pasal 363 KUHP sebagai pasal utama atau primer.

Berita Rekomendasi

"Jadi kami sudah buktikan bahwa mereka memang melakukan pencurian yang ancaman hukumannya lebih tinggi dan bukan penggelapan yang ancaman hukumannya lebih ringan," katanya.

Karenanya, kata Arnold, pihaknya membantah keras pernyataan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan mereka hanya melakukan penggelapan dan bukan pencurian.

"Ini jelas pencurian, karena saat pelaku melakukan aksinya, pihak Indosat tidak ada di lokasi kejadian," katanya.

Ketua Majelis Hakim Sapto, akhirnya menunda sidang pembacaan tuntutan ini sampai Selasa (17/6/2014).

"Sidang berikutnya kami gelar pada Selasa, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa," kata Sapto di akhir sidang.(bum)

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas