Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Pembunuh Feby Tidak Didampingi Kuasa Hukum Saat Sidang Perdana

Setelah molor selama 4 jam, sidang pembunuhan Feby Lorita (32), yang jenasahnya ditemukan dalam mobil Nissan March

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terdakwa Pembunuh Feby Tidak Didampingi Kuasa Hukum Saat Sidang Perdana
Warta Kota/Budi Malau
Daniel Hamonangan Simangunsong (28) dan Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan Feby Lorita di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (18/6/2014). (Warta Kota/Budi Malau) 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Setelah molor selama 4 jam, sidang pembunuhan Feby Lorita (32), yang jenasahnya ditemukan dalam mobil Nissan March di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur akhir Januari 2014 lalu, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (18/6/2014) sekira pukul 16.00.

Sidang berisi agenda pembacaan dakwaan dan menghadirkan kedua tersangka pembunuh Feby yakni kakak beradik, Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo, dan Daniel Hamonangan Simangunsong (28). Dalam sidang tersebut kedua terdakwa tidak didampingi kuasa hukum mereka sama sekali.

Karenanya Ketua Majelis Hakim Sapto Supriyono yang didamping hakim anggota Irfan dan Septi Purba sempat menanyakan hal ini kepada Asido sebelum pembacaan dakwaan dimulai. "Apakah saudara memiliki kuasa hukum?," kata Sapto kepada Asido.

Asido lalu menjawab ada. "Kuasa hukum kami, bernama Djarot. Dia kuasa hukum kami yang diberikan polisi untuk mendampingi kami," kata Asido menjawan majelis hakim.

Saat ditanya kenapa kuasa hukum tidak hadir, Asido menjawab tidak tahu. "Tidak tahu pak," katanya.

Sapto mengatakan walau tidak ada kuasa hukum dalam sidang perdana ini, maka pembacaan dakwaan tetap dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Nanti surat dakwaan agar diserahkan kepada kuasa hukum mereka. Saya minta JPU menyerahkan surat dakwaan ini kepada kuasa hukum terdakwa. Dan terdakwa saya minta dengarkan dakwaan jaksa dengan baik," kata Sapto.

Pembacaan dakwaan kepada Asido, lalu dilakukan oleh jaksa Arnold Siahaan. Asido didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas