Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Tutup 446 Tempat Hiburan

Dalam menghormati Bulan Suci Ramadan 1435 Hijriah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengawasi secara ketat jam operasional

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemprov DKI Tutup 446 Tempat Hiburan
/TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dalam menghormati Bulan Suci Ramadan 1435 Hijriah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengawasi secara ketat jam operasional tempat hiburan malam (THM). Bahkan, sebanyak 446 tempat hiburan dari 1.361 ditutup sementara pada bulan Ramadan.

Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Arie Budhiman menjelaskan bahwa kriteria tempat hiburan yang ditutup sementara selama bulan puasa adalah, klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keeping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat dan bola ketangkasan. Sementara untuk tempat hiburan yang diatur waktunya adalah karaoke, musik hidup (live music) dan bola sodok yang menjadi fasilitas di karaoke dan live music.

"Dari total 1.361 tempat hiburan di Jakarta, sebanyak 446 tempat hiburan dipastikan harus ditutup penuh selama ramadan. Itu berarti sekitar 32,7 persen dari total tempat hiburan tidak boleh beroperasi selama sebulan penuh. Sedangkan yang diatur jam operasionalnya hanya ada 915 tempat hiburan atau sekitar 67,3 persen dari total jumlah tempat hiburan di Jakarta," kata Arie saat konferensi pers di hotel Grand Mercure, Jalan Gajah Mada, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2014).

Dia menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 19 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta. Serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No. 15/SE/2014 per tanggal 23 Mei 2014.

"Untuk tempat hiburan yang jam operasionalnya diatur mulai buka pukul 20.30 WIB dan tutup pada 01.30 WIB," tuturnya.

Kemudian, dia menambahkan bahwa seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup di hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum bulan Ramadhan, hari pertama bulan Ramadan dan malam Nuzulul Quran. Kemudian tutup satu hari sebelum hari Lebaran hingga hari kedua Lebaran dan satu hari setelah Hari Lebaran.

“Kategori penyelenggaraan di hotel berbintang, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 98 tahun 2004 pasal 2 ayat 4 dan 5. Itu ada jam-jamnya untuk waktu buka dan tutup,” ujarnya.

Untuk tempat hiburan yang masih diperbolehkan untuk tetap buka selama Ramadan adalah usaha akomodasi seperti hotel, motel, losmen, resort, penginapan remaja, hunian wisata, caravan, pondok wisata dan wisma. Lalu usaha penyediaan makan dan minum seperti restoran, pusat jajan, jasa boga dan bakeri. Tempat hiburan lainnya yang boleh tetap buka selama Ramadhan adalah usaha jasa pariwisata adalah agen perjalanan, pramuwisata, konsultasi, informasi, manajemen hotel dan ruang pertemuan.

"Contohnya seperti tempat usaha rekreasi hiburan seperti bioskop, bola gelinding, seluncur, fitness, golf, driving range, pangkas rambut, gelanggang renang, taman margasatwa, pagelaran kesenian, pertunjukan temporer dan kolam pancing," katanya.

Disparbud DKI juga akan menempelkan stiker bertuliskan "Tutup" bagi tempat hiburan yang ditutup sementara selama bulan puasa. Sedangkan stiker bertuliskan "Buka" bagi tempat hiburan yang boleh buka namun diatur jam operasionalnya. Bagi tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran lisan hingga penyegelan tempat usaha.

"Untuk jam malam bagi masyarakat di Jakarta sendiri tidak diberlakukan. Soalnya, Jakarta tidak terlalu rawan seperti daerah lain," pungkasnya.


Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas