Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Bandel
Dia mengatakan bahwa penutupan sementara tempat hiburan pada saat bulan Ramadhan sudah dilakukan setiap tahun
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Indonesia (PPRHI), Adrian Maelite mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menindak tegas tempat hiburan yang ditutup sementara saat Bulan Suci Ramadan 1435 Hijriah yang masih membandel. Pasalnya, kebijakan Pemprov DKI sudah ada aturan yang harus ditaati oleh para pengelola.
"Harus ditindak tegas dengan diberikan sanksi bagi tempat hiburan yang masih membandel," kata Adrian saat dihubungi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Dia mengatakan bahwa penutupan sementara tempat hiburan pada saat bulan Ramadhan sudah dilakukan setiap tahun. Namun, untuk tempat hiburan yang berada di hotel tidak dikenakan peraturan tersebut.
"Itu sudah lama dilakukan. Kita harus menaati segala aturan yang telah diberikan Pemprov DKI," tuturnya.
Dia mengungkapkan, selama ini aturan hiburan pada bulan Ramadan diatur dalam Perda nomor 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata dan Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran setiap tahunnya.
Oleh sebab itu, dia mengharapkan tempat hiburan yang mendapatkan ISO diperbolehkan beroperasi pada bulan Ramadhan.
"Contohnya panti pijat yang sudah mendapat ISO dalam hal manajemen dan pelayanan, berarti sudah profesional, dan bukan konotasi negatif panti pijat yang tidak benar," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.