DPRD DKI Minta Ahok Tak Ragu Pecat SKPD Bermasalah
"Ahok tidak perlu menunggu lama untuk menindak Kepala Dinas PU," ujar Syahrial di kantornya, DPRD DKI, Rabu (25/6/2014).
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDIP Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Syahrial, menjelaskan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak perlu berlama-lama memangkas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI yang diketahui bermasalah.
"Ahok tidak perlu menunggu lama untuk menindak Kepala Dinas PU," ujar Syahrial di kantornya, DPRD DKI, Rabu (25/6/2014).
Syahrial mengatakan, meski Ahok pelaksana tugas Gubernur, Ahok telah memiliki kewenangan memberhentikan anak buahnya, apalagi terindikasi melakukan korupsi.
"Mekanisme pemecatan bisa dilakukan Ahok melalui izin Gubernur (Jokowi) terlebih dahulu," kata Syahrial.
Syahrial menjelaskan, kebijakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Manggas Rudi Siahaan yang memerintahkan pencairan rekening pada Kasie PU tingkat kecamatan telah melanggar aturan dari sisi administratif.
Belum lagi pencairan rekening tersebut telah dibuktikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga indikasi penyimpangan tersebut menjadi kuat. Karenanya, Syahrial berharap kasus tersebut ditindaklanjuti ke ranah hukum.
"Harus diperiksa dulu, kalau secara administrasi kan sudah jelas ternyata melanggar. Sekarang, tinggal tunggu kalau memang ada temuan tindak pidana korupsi," ucap Syahrial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.