Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD DKI Minta Ahok Tak Ragu Pecat SKPD Bermasalah

"Ahok tidak perlu menunggu lama untuk menindak Kepala Dinas PU," ujar Syahrial di kantornya, DPRD DKI, Rabu (25/6/2014).

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPRD DKI Minta Ahok Tak Ragu Pecat SKPD Bermasalah
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Plt Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menandatangani dokumen penetapan kinerja kepala SKPD/UKPD Pemprov DKI Jakarta di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2014). Hari pertama menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Ahok memimpin sejumlah rapat dan menerima tamu kehormatan. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDIP Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Syahrial, menjelaskan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak perlu berlama-lama memangkas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI yang diketahui bermasalah.

"Ahok tidak perlu menunggu lama untuk menindak Kepala Dinas PU," ujar Syahrial di kantornya, DPRD DKI, Rabu (25/6/2014).

Syahrial mengatakan, meski Ahok pelaksana tugas Gubernur, Ahok telah memiliki kewenangan memberhentikan anak buahnya, apalagi terindikasi melakukan korupsi.

"Mekanisme pemecatan bisa dilakukan Ahok melalui izin Gubernur (Jokowi) terlebih dahulu," kata Syahrial.

Syahrial menjelaskan, kebijakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Manggas Rudi Siahaan yang memerintahkan pencairan rekening pada Kasie PU tingkat kecamatan telah melanggar aturan dari sisi administratif.

Belum lagi pencairan rekening tersebut telah dibuktikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga indikasi penyimpangan tersebut menjadi kuat. Karenanya, Syahrial berharap kasus tersebut ditindaklanjuti ke ranah hukum.

"Harus diperiksa dulu, kalau secara administrasi kan sudah jelas ternyata melanggar. Sekarang, tinggal tunggu kalau memang ada temuan tindak pidana korupsi," ucap Syahrial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas