Pemkot Depok Tetapkan Status KLB untuk Keracunan 16 Siswa PAUD
"Ini KLB atau kejadian luar biasa, karena sudah memakan korban hingga meninggal dunia dan terjadi bersamaan. Apalagi korbannya lebih dari tiga orang."
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pemerintah Kota Depok menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) untuk keracunan jajanan yang menimpa 16 siswa PAUD Sawangan Baru, di mana satu bocah di antaranya meninggal dunia.
"Ini KLB atau kejadian luar biasa, karena sudah memakan korban hingga meninggal dunia dan terjadi bersamaan. Apalagi korbannya lebih dari tiga orang, maka layak kami tetapkan KLB," kata Kepala Dinas Kesehatan Lies Karmawati kepada wartawan, Rabu (25/6/2014).
Dengan status KLB ini, kata Lies, pihaknya akan berkeliling ke pasar-pasar untuk melakukan uji dan mendeteksi makanan yang mengandung zat berbahaya. Bahkan, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah kantin di semua sekolah di Depok.
"Alat pendeteksinya sudah ada. Sebelumnya kami juga sudah cek ke pasar-pasar secara rutin, namun kini kami lakukan lagi di luar pengecekan rutin itu," sambung Lies.
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan, dengan adanya status KLB itu maka harus menjadi warning bagi para pedagang makanan agar menjual dagangannya dalam keadaan segar.
"Pedagang harus menjual dagangannya dalam keadaan segar. Misalnya daging ayam dan dalemannya seperti usus serta lain sebagainya harus bersih," kata Nur Mahmudi.
Nur Mahmudi telah instruksikan Dinas Kesehatan dan Dinas Pasar bekerjasama membina pedagang. "Dengan cara memberi pengetahuan kepada pedagang terkait pengolahan makanan dan lain sebagainya. Sehingga konsumen aman menyantap makanan itu," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.