TPU Pondok Kelapa Kekurangan Lahan untuk Jenazah Baru
"Makanya, ahli waris yang proaktif supaya jangan lupa bayar perpanjangan makam," tukasnya.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelola tempat pemakaman umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur, mengalami krisis lahan pemakaman untuk jenazah baru. Setiap bulan, sekitar 50 jenazah dimakamkan di TPU. Bahkan, pada Mei 2014, jumlahnya mencapai 70 jenazah.
Saat ini, solusi sementara yang diambil pengelola adalah membongkar makam yang sudah lewat masa perpanjangan, yaitu tiga tahun ditambah masa tenggang selama tiga bulan. Biaya iuran per tiga tahun adalah Rp100 ribu.
"Lewat dari masa itu, disebut makam kadaluarsa (KDR). Untuk masyarakat yang ingin memakamkan jenazah, kita carikan makam KDR yang lewat dari enam tahun," ujar Kasino di kantornya, Senin (30/6/2014).
Kasino mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemakaman tidak mengharuskan pengelola memberitahukan keluarga/ahli waris yang memiliki KDR. Dengan demikian, pengelola tidak melanggar perda ketika membongkar KDR.
"Makanya, ahli waris yang proaktif supaya jangan lupa bayar perpanjangan makam," tukasnya.
Terkait krisis lahan, kata Kasino, pengelola telah memberitahukan kepada Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur serta tembusan ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta sekitar tiga bulan lalu.
"Mereka (Kasudin dan Dinas) sebenarnya sudah paham mengenai krisis lahan di TPU. Cuma masalah yang dihadapi adalah, lahan mana lagi yang mau dijadikan area pemakaman? Saya kira, DKI minim lahan dan kalau pun ada, sulit untuk membebaskan lahan dari warganya," terang Kasino.