Pelaku Pembakaran Rumah Istri Almarhum Ustaz Uje Mengaku Perutnya Melilt
Isu pencurian dan kesengajaan pada kebakaran di rumah istri almarhum Ustaz Jefri Al Buchori atau Uje
Penulis: Willem Jonata
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu pencurian dan kesengajaan pada kebakaran di rumah istri almarhum Ustaz Jefri Al Buchori atau Uje, Pipik Dian Irawati, sudah muncul beberapa hari lalu.
Namun polisi tak segera mengiyakan sementara Pipik menyerahkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan yang menyelidiki kasus kebakaran yang menimpa rumahnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat menjelaskan, pihaknya telah memeriksa IV selama beberapa hari terakhir. Dalam pemeriksaan, pemuda berusia 18 tahun itu mengaku sakit hati kepada Pipik sehingga berpikir untuk balas dendam.
Pada Jumat (20/6) sekitar pukul 04.00, IV datang ke rumah Pipik dan masuk lewat pintu gerbang depan.
Dia lalu membakar gorden menggunakan korek api gas. IV kemudian keluar lewat garasi dan menunggu di dekat rumah Pipik yang terletak di Perumahan Bukit Mas, Jalan Narmada III, Blok I, Bintaro, Jakarta Selatan.
Ketika api di dalam rumah Pipik membesar, IV menjadi "penyelamat". Ia datang dan membangunkan para jemaah agar mereka menyelamatkan diri karena terjadi kebakaran.
"Pelaku juga ikut memadamkan api dan mengeluarkan orang dari dalam rumah," kata Wahyu di kantornya, Senin (30/6).
"Tapi, pada saat itu, pelaku melihat sejumlah uang di atas meja rias kamar korban dan memasukkan uang itu ke dalam gitar. Karena tidak ada yang melihat, pelaku pun segera pergi meninggalkan lokasi kejadian," kata Wahyu.
Setelah kebakaran reda, Pipik menyadari ada uangnya yang hilang. Pada saat yang berdekatan, Pipik menemukan gitar akustik di teras depan. Uniknya, di lubang gitar tersebut terdapat sejumlah uang. Pada saat kebakaran, gitar itu diselamatkan oleh IV.
"Korban segera melapor dan menjelaskan penemuan serta kecurigaan terhadap pelaku yang merupakan orang terakhir yang mengamankan gitar itu. Anggota Polsek Pesanggrahan lalu melacak keberadaan pelaku dan pelaku berhasil ditangkap di kawasan Depok pada Sabtu (21/6)," ujarnya.
Polisi menyita gitar, uang, dan sebuah ponsel yang dibeli pelaku menggunakan uang curian. Menurut Wahyu, polisi memastikan kebakaran di rumah Pipik adalah kesengajaan yang dilakukan IV (18).
Pelaku bertindak seorang diri dan motifnya karena sakit hati. IV terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, kemarin, IV dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, karena mengalami gangguan kesehatan. "Tersangka mengalami sakit. Perutnya melilit. Sekarang di rumah sakit di Kramat Jati," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Indra F Siregar, Senin siang.