Soal Pasar Hayam Wuruk, Ahok: Seharusnya Lapor Polisi
"Ngapain repot, suruh dia lapor saja," ujar Basuki atau akrab disapa Ahok di Jakarta, Senin (14/7/2014).
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai desakan pihak Himpunan Pedagang Pasar Hayam Wuruk Indah Lindevetes (HIPPWIL) terkait adanya mal administrasi perjanjian kerjasama antara PD Pasar Jaya dengan pihak ketiga yang merugikan pedagang salah sasaran.
"Biarin aja. Lu tuduh aja. Tinggal lapor polisi kan. Ngapain repot. Suruh dia lapor aja. Kalau ada pemaksaan lapor polisi dong," ujar Basuki atau akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (14/7/2014).
Menurut Ahok, persoalan yang sebenarnya terjadi lantaran PD Pasar Jaya dituding melakukan diskriminasi terhadap sejumlah pedagang eksisting, sehingga itu sudah masuk ranah hukum dan yang berwenang tentu aparat kepolisian.
Terkait masalah revitalisasi yang terkesan dipaksakan, mantan bupati Belitung Timur ini mengklarifikasi bahwa revitalisasi pasar tidak disetujui oleh 60 persen pedagang eksisting dan telah sesuai ketentuan Perda DKI nomor 3 tahun 2009 pasal 7 ayat 2 tentang Pengelolaan Area Pasar.
Lagipula, pria asal Manggar, Belitung Timur ini mengatakan persoalan ini telah ada jauh sebelum dirinya mengisi posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta, sehingga apabila menuding dirinya ikut terlibat tentu tidak benar.
"Itu dari zamannya pak Fauzi Bowo tandatangan. Gila main tuduh, mau neken kita pakai Ombudsman. Ini mainnya udah nggak bener. Datang ke sini berkali-kali mau nuntut pembayaran. Kita udah setuju 60 persen plus 1. Udah oke," ucap Ahok.