Pengemis yang Kembali ke Jakarta akan Dijerat Pasal Penipuan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan main-main dalam melakukan penertiban terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial
Editor: Gusti Sawabi

Tribunnews.com, Jakarta — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan main-main dalam melakukan penertiban terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), seperti gelandangan dan pengemis (gepeng).
Menurut Ahok, para gepeng yang tertangkap dan tidak memiliki KTP DKI akan langsung dipulangkan ke kampung halaman sesuai alamat yang tertera di KTP.
"Begitu kami tangkap, akan langsung kami pulangkan ke kampungnya," kata Ahok saat acara buka puasa bersama di Kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2014) petang.
Namun, Ahok menjelaskan, sebelum dipulangkan ke kampung halamannya, para gepeng diwajibkan menandatangani perjanjian yang isinya mereka tidak akan kembali lagi ke Jakarta untuk mengemis.
Apabila melanggar, para gepeng akan dijerat dengan hukum pidana untuk kasus penipuan. "Kalau mereka masih nekat kembali datang untuk mengemis, kemudian tertangkap lagi, akan kami penjarakan untuk pasal penipuan karena mereka telah menipu Pemprov DKI," ujar pria asal Belitung itu.