Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pengemis yang Kembali ke Jakarta akan Dijerat Pasal Penipuan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan main-main dalam melakukan penertiban terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pengemis yang Kembali ke Jakarta akan Dijerat Pasal Penipuan
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
TIDUR DI JPO - Seorang pengemis tertidur lelap di jembatan penyebarangan orang (JPO) Jalan Sudirman, Setia Budi Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2014). Walaupun razia gelandangan pengemis (Gepeng) digalakkan tapi tidak membuat mereka jera. Warta Kota/henry lopulalan 

Tribunnews.com, Jakarta — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan main-main dalam melakukan penertiban terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), seperti gelandangan dan pengemis (gepeng).

Menurut Ahok, para gepeng yang tertangkap dan tidak memiliki KTP DKI akan langsung dipulangkan ke kampung halaman sesuai alamat yang tertera di KTP.

"Begitu kami tangkap, akan langsung kami pulangkan ke kampungnya," kata Ahok saat acara buka puasa bersama di Kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2014) petang.

Namun, Ahok menjelaskan, sebelum dipulangkan ke kampung halamannya, para gepeng diwajibkan menandatangani perjanjian yang isinya mereka tidak akan kembali lagi ke Jakarta untuk mengemis.

Apabila melanggar, para gepeng akan dijerat dengan hukum pidana untuk kasus penipuan. "Kalau mereka masih nekat kembali datang untuk mengemis, kemudian tertangkap lagi, akan kami penjarakan untuk pasal penipuan karena mereka telah menipu Pemprov DKI," ujar pria asal Belitung itu.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas