Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Makna Senyuman Guntur Bumi

Terdakwa kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif, Guntur Bumi hanya tersenyum ketika ditegur hakim di sidang perdananya, Rabu (16/7/2014).

Penulis: Yoga Prayoga
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Makna Senyuman Guntur Bumi
Tribunnews/JEPRIMA
Muhammad Susilo Wibowo atau lebih dikenal Guntur Bumi (UGB) saat menjalani sidang perdananya atas kasus penipuan yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). Suami dari Puput Melati diduga melakukan penipuan berkedok pengobatan alternatif yang dijalankannya. Ia pun didakwakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif, Guntur Bumi hanya tersenyum ketika ditegur hakim di sidang perdananya, Rabu (16/7/2014).

Hakim menegur terdakwa karena menangkap kesan Guntur Bumi tidak menyimak jalannya persidangan.  Di sisi lain, Guntur Bumi justru sering memejamkan mata, melamun, dan berkomat-kamit.

Ketika dua saksi menyampaikan apa yang mereka ketahui, Guntur Bumi beberapa kali mengangguk-angguk.  Namun, ada kalanya ia melamun. Bahasa tubuh Guntur Bumi tersebut membuat hakim memberikan teguran. "Anda ini kenapa? Kok hanya mengangguk-angguk saja?" kata ketua majelis hakim Haswandi.

Atas teguran hakim tersebut, Guntur Bumi juga tidak memberi jawaban. Ia hanya hanya tersenyum tanpa berkata-kata. Persidangan Guntur Bumi yang pernah populer lewat nama Ustaz Guntur Bumi atau UGB itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di kawasan Pasar Minggu.

Guntur Bumi hadir di sidang tersebut mengenakan kemeja warna putih dan celana warna hitam. Guntur juga memakai songkok warna hitam dan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan.

Guntur yang didampingi penasihat hukum Afrian Bondjol tak berreaksi ketika jaksa Sugi Carvalho dan Arya Wicaksana membacakan dakwaan. Guntur didakwa melakukan penipuan dalam praktik pengobatan alternatif yang dijalankannya.

"Terdakwa atas nama Susilo Wibowo atau Ustaz Guntur Bumi didakwa telah melakukan penipuan dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," kata jaksa Arya Wicaksana ketika membacakan surat dakwaan.

Berita Rekomendasi

Seusai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi yakni Sukasmi dan seorang pegawai bank. Keduanya adalah pelapor dugaan tindak penipuan yang dilakukan oleh UGB.

Setelah para saksi memberikan keterangan, saksi, terdakwan, dan penasihat hukumnya diminta maju ke meja hakim. Jaksa kemudian menunjukkan bukti berupa botol air mineral ukuran besar berisi air bening dan foto sekumpulan belatung.  Belatung itulah yang oleh UGB diklaim sebagai binatang yang bersarang di tubuh pasiennya dan harus dikeluarkan.

"Ibu ingat botol ini? Saat diberikan, airnya diminum?" tanya jaksa kepada saksi Sukasmi.
"Iya saya minum dan selalu dijanjikan sembuh," ucap Sukasmi.

Namun, pernyataan saksi itu ditepis oleh penasihat hukum terdakwa. "Tadi (di  persidangan), belum ada yang menyerahkan bukti. Mengenai bukti, yang UGB tahu, dia akan bilang tahu, yang UGB tidak tahu, dia pun akan bilang tidak tahu," kata Afrian seperti dikutip dari tabloidnova.com.

Soal air bening yang dijelaskan saksi di depan hakim, UGB mengaku tak tahu. Namun, Guntur Bumi, melalui kuasa hukumnya mengamini kalau foto yang diajukan sebagai bukti adalah foto hewan-hewan kecil.

"Yang air tidak tahu, kalau foto, nantinya akan diuji. Di foto ada binatang kecil dan lain-lain," kata Afrian.

"UGB sudah menjalani proses penyidikan dan lainnya, untuk menguji kebenaran materil. Intinya proses masih berjalan, tadi dikasih foto, dan bukti akan diuji dulu," imbuhnya.

Afrian Bondjol juga menjelaskan mengenai sikap pasif Guntur Bumi selama di ruang sidang. Menurut Afrian, hal itu bukan karena suami artis Puput Melati tersebut mengakui kesalahan.

"Dia harus hadapi dakwaan jaksa, keterangan saksi, dan seterusnya. Ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah kan," ujar Afrian.

Seperti diberitakan, UGB ditahan di kantor polisi sejak awal Mei lalu. UGB ditahan atas sangkaan melakukan penipuan berkedok pengobatan alternatif.

Dalam melakukan pengobatan, UGB yang dibantu sejumlah asistennya menggunakan beberapa binatang kecil untuk menipu pasiennya.

Ia menyatakan bahwa binatang-binatang tersebut diambil dari dalam tubuh pasien. Untuk pengobatan alternatif tersebut, seorang pasien bisa mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah. (yog/tabloidnova.com)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas