Kuasa Hukum JIS Cium Ada Motif Komersil
Harry Ponto mencium adanya maksud terselubung dalam perkara perdata yang diajukan korban dugaan kekerasan AK pada pihak JIS
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jakarta International School (JIS), Harry Ponto mensinyalir ada motif komersil yang sengaja diarahkan kepada kliennya. Seperti diketahui, JIS dituntut dalam perkara perdata yang diajukan korban dugaan kekerasan AK (6 tahun) kepada pihak JIS
''Motif di balik kasus ini jika kami melihatnya, kami sudah meragukan jika tujuannya berbicara terhadap perlindungan anak. Tujuannya sudah jelas komersial. Itulah yang kami lihat sekarang,'' ungkap Harry Ponto, Selasa (22/7/2014).
Harry mengatakan hal itu berkaitan dengan gugatan perdata kepada pihak pengelola JIS dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (kemendikbud) menjadi sebesar 125 juta dolar AS. Sebelumnya, gugatan itu hanya senilai 12 juta dolar AS.
Peningkatan secara signifikan gugatan perkara perdata ini, menurut Harry, patut diperhatikan.
''Soalnya itu sudah pasti tidak dapat dipenuhi oleh pihak sekolah. Jadi itulah sebabnya kita menduga ada maksud lain di balik kasus ini,'' ujar Harry.
Harry menjelaskan saat ini perkara perdata tersebut baru akan menjalani proses persidangannya pada September mendatang. Ia juga sudah mengajukan agar gugatan tersebut melibatkan pula pihak ISS. Pihak ISS merupakan penyedia dari tenaga kebersihan.
''Kami sudah mengajukan gugatan agar pihak ISS, yang menjadi pihak penyedia tenaga kebersihan, turut diikutkan dalam perkara. Jadi mereka tentunya harus dipanggil,'' kata Harry.
Sementara itu terkait dengan persoalan pedofilia, Harry menegaskan tindakan semacam itu sungguh tidak dapat ditolerir. Namun demikian ia meminta semua pihak bisa memandang dan melihat perkara ini secara jernih.
''Pada prinsipnya kita tidak mentolelir pedofilia. Sekali lagi itu tidak boleh kita tolelir karena nyatanya dalam hal ini kita sesungguhnya tengah mencari keadilan. Menurut kami yang salah harus dihukum tapi yang tidak bersalah jangan sampai menjadi korban,'' paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.