IPK Ryan Suntik Mati 3,37 Saat Lulus dari UI
Ignatius Ryan Tumiwa (48) saat lulus dari pasca sarjana Universitas Indonesia (UI) memiliki nilai indeks prestasi komulatif (IPK)
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Wahyu Tri Laksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ignatius Ryan Tumiwa (48) saat lulus dari pasca sarjana Universitas Indonesia (UI) memiliki nilai indeks prestasi komulatif (IPK) yang cukup bagus, yakni 3,37.
Hal itu dibuktikannya dengan menunjukkan foto copy ijazah serta fotocopy nilainya saat kuliah di UI kepada Warta Kota, Senin (4/8/2014). Dalam ijazahnya itu, pria yang mengenakan baju coklat akibat debu yang menempel karena jarang dicuci tersebut, lulus pasca sarjana pada 11 Agustus 1988. Dirinya memiliki nomor mahasiswa 3995242456.
Nilai mata kuliah yang dimilikinya selama berkuliah S2 tersebut rata-rata bernilai A. Nilai B hanya beberapa saja, paling kecil B-. Menurut Ryan, ia saat itu berkuliah S2 sambil bekerja di salah satu perusahaan sebagai seorang auditor. "Saya bekerja sambil kuliah S2. Tapi lumayan nilainya cukup baik," kata anak bungsu dari 4 bersaudara itu.
Tidak heran jika dirinya saat berbincang dengan Warta Kota tahu segala hal terkait isu terkini. "Saya masih baca berita mas dari viva lewat hape esia fun saya nih," ungkap Ryan sambil menunjukkan handphone warna birunya itu.
Ia mengaku jika pulsa miliknya habis, dirinya mengisi pulsa sebesar Rp 25.000. "Saya isi pulsa, uangnya saya dapat jatah dari pemberian kakak saya yang menjatah Rp 500 ribu setiap minggunya. Uang itu juga buat beli biskuit sama roti," ujarnya.
Saat ditanyai terkait kemana ijazah asli miliknya, ia mengatakan tak punya uang untuk mengambilnya kembali setelah ditaruh di deposit box sebuah bank. "Waktu itu saya taruh di deposit box, supaya aman kalau sewaktu-waktu ada kebakaran," pungkasnya.
Lanjut Ryan, dirinya juga masih mempunyai beberapa uang hasil tabungannya selama ia bekerja sejak 1998. "Masih ada tabungan saya biarpun sedikit, bisa buat beli biskuit," pungkasnya.
Pria pendiam ini belum lama ini dikenal masyarakat karena menggugat ke Mahkamah Konstitusi agar lembaga peradilan UNdang-Undang tersebut mengabulkan tuntutannya yaitu memperbolehkan suntik mati.