Soal Karikatur Jakarta Post, Ketua Majelis Dakwah KMJ Diperiksa Polisi
Kasus ini dilimpahkan karena kejadian terjadi di Jakarta dan Mabes Polri menganggap, Polda Metro mampu menangani kasus tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus laporan Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) yang mempolisikan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post (JP) ke Mabes Polri, dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kasus ini dilimpahkan karena kejadian terjadi di Jakarta dan Mabes Polri menganggap, Polda Metro mampu menangani kasus tersebut.
Jakarta Post dipolisikan terkait pemuatan karikatur kartun yang mencantumkan kalimat tauhid “laa ilaaha illallah” (tidak ada tuhan selain Allah) di atas tengkorak khas bajak laut.
Karikatur itu dimuat Kamis, 3 Juli 2014 lalu. Dalam karikatur, ada pula kalimat "Allah, Rasul, Muhammad" pada bagian tengah tengkorak.
Karikatur itu oleh pelapor dianggap penghinaan keji terhadap Islam yang dianut mayoritas penduduk Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan hari ini, pelapor bernama Edy Mulyadi yang adalah Ketua Majelis Dakwah & Tabligh diperiksa oleh penyidik.
"Kasus yang dilaporkan ke Mabes Polri pada 15 Juli 2014 dengan nomor 687/VII/2014 yang melaporkan The Jakarta Post soal karikatur. Tadi pelapornya Edy Mulyadi diperiksa," ungkap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan Edy diperiksa terkait laporannya yang mempolisikan pemred Jakarta Post dianggap telah melanggar pasal 156a mengenai gambar yang bisa memunculkan permusuhan dan penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun penjara.