Kasus Panti Asuhan Samuel Segera Disidang
Berkas-berkas kasus penganiayaan dan penyekapan anak-anak yatim piatu dengan tersangka Samuel Watulingas
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Berkas-berkas kasus penganiayaan dan penyekapan anak-anak yatim piatu dengan tersangka Samuel Watulingas (50) sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa.
"Berkas perkara kasus Pak Samuel sudah kami limpahkan pada Selasa (12/8/2014) pagi ini. Kasusnya sudah bisa disidangkan," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Musa, Selasa pagi.
Samuel sendiri, lanjut Musa, kini tengah mendekam di Rutan Jambe, Kabupaten Tangerang. "Waktu persidangannya nanti diagendakan pihak pengadilan," ujar Musa.
Lanjut Musa, pihaknya juga sudah menyiapkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan Samuel nanti. "Lima JPU yang kami siapkan atas nama Taufik Hidayat, Agus Suhartono, Imam Cahyono, Zulaikan Nurdiana dan Rans Fismy," ujar Musa.
Seperti yang pernah diberitakan Warta Kota, Samuel Watulingas ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Februari 2014 lalu setelah terbukti melakukan penyiksaan dan penyekapan terhadap 29 anak yatim piatu di panti asuhan The Samuels Home, yang beralamat di Cluster Michelia blok GC no. 10, Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.(Banu Adikara)