Organda DKI Salahkan Sistem Operasional Taksi Uber
Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Safruan mengungkapkan keberadaan taksi mewah Uber di Jakarta menyalahi aturan Undang-Undang
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Safruan mengungkapkan keberadaan taksi mewah Uber di Jakarta menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
"Di dalam ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, semua yang namanya public transportation baik barang maupun orang, itu harus pelat kuning," ujar Safruan di Balai Kota, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Safruan mengatakan yang menjadi soal keberadaan taksi Uber bukanlah jenis usahanya, melainkan sistem operasionalnya.
"Uber itu jadi sebenarnya hanya menjual sistemnya saja. Jadi itu seperti rental sifatnya dia. Tapi tidak terkoordinasi dengan baik di satu tempat. Dia bebas kemana-mana. Kalau operator punya mobil, bisa dimasukkan ke sistem Uber dan jadi taksi. Itu yang bertentangan dengan Undang-Undang," kata Safruan.
Safruan mencontohkan sistem yang hampir sama diterapkan oleh Uber yaitu GrabTaxi. Namun GrabTaxi hanya menjual sistem operatornya saja.
"Ada juga seperti GrabTaxi, dia juga mirip, tapi terkoordinasi dengan operator. Jadi GrabTaxi itu jual sistem ke operator. Itu berbeda. GrabTaxi itu kerjasama dengan operator membeli sistem. Kalau Uber, dia seperti lepas. Itu sistemnya yang menurut kami enggak bener. Dia bertentangan dengan Undang-Undang," kata Safruan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.