Penertiban Taksi Uber Sulit karena Saat Beroperasi Gunakan Pelat Nomor Hitam
Sebab, dalam kesehariannya taksi uber menggunakan plat warna hitam bukan kuning selayaknya angkutan umum lain
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengaku cukup kesulitan untuk menertibkan taksi Uber yang beroperasi di Jakarta. Sebab, dalam kesehariannya taksi uber menggunakan pelat nomor polisi warna hitam bukan kuning selayaknya angkutan umum lain.
"Agak susah 'nyetop'nya karena kendaraannya semua seperti kendaraan lainnya. Kami lagi cari tahu. Angkutan umum pada dasarnya pelat nomornya berwarna kuning tapi ada beberapa yang diperbolehkan mengajukan pelat hitam, misalnya dengan alasan eksklusif itu diperbolehkan," ucap Akbar di Balaikota, Jakarta, Selasa(19/8/2014).
Menurut Akbar beroperasinya taksi yang tergolong taksi gelap tersebut membuat perusahaan yang memiliki usaha yang sama merasa keberatan. Keberatan ini didasarkan taksi gelap tidak berizin dan tidak membayar pajak. Namun Akbar belum mengetahui apakah perusahaan taksi Uber ini telah mendaftar atau belum.
"Kalau ada perusahaan taksi yang keberatan ya wajar-wajar saja karena mereka kan ada izin dan bayar pajak. Sementara Uber saya belum tahu, apakah mereka bayar pajak sebagai angutan umum. Saya tidak tahu kenapa mereka tidak datang. Apa undangannya tidak sampai saya tidak tahu. Itu sekitar sebulan yang lalu," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.