Siap-siap Jadi Presiden, Jokowi Diminta Percepat Mundur Dari Jabatan Gubernur
Bersiap-siap jadi presiden, Jokowi diminta mempercepat mengundurkan diri paling telat akhir Agustus 2014.
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo disarankan segera mengajukan pengunduran diri paling lambat pada akhir Agustus 2014. Jokowi adalah presiden terpilih hasil Pemilu Presiden 2014.
"Mekanismenya (pengunduran) lumayan panjang, maka sebaiknya paling lambat akhir Agustus (2014) sudah diajukan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo, Jumat (22/8/2014).
Arif mengatakan Jokowi harus dipastikan tak lagi menjabat sebagai kepala daerah ketika dilantik pada 20 Oktober 2014.
Pengunduran diri seseorang dari jabatan gubernur diatur dalam Paragraf Keempat Bagian Kempat UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Prosedur pertama yang harus dilakukan Jokowi adalah mengajukan pengunduran diri kepada DPRD DKI Jakarta.
"Diberitahukan oleh pimpinan untuk diputuskan dalam rapat paripurna dan diusulkan (pemberhentiannya) oleh pimpinan DPRD," kata Arif, merujuk ketentuan Pasal 29 ayat 1 dan ayat 3 UU 32 Tahun 2014.
Ketika persetujuan didapat, pimpinan DPRD DKI akan mengusulkan pemberhentian Jokowi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Tahap ini adalah untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Pasal 29 ayat 4 huruf e menyatakan Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah tersebut paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usul.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan berencana mengajukan pengunduran diri pada pekan depan, setelah pelantikan anggota baru DPRD DKI Jakarta pada 25 Agustus 2014. (Palupi Annisa)