Ahok: Penghasilan Pegawai Biasa Pemprov DKI Bisa Rp 12 Juta per Bulan
Ahok mengatakan dengan kondisi seperti itu sangat memungkinkan penghasilan para pegawai melebihi pejabat eselon.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna meningkatkan efisiensi kinerja para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintahan Provinsi DKI Jakarta maka akan diberlakukan sistem Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Sistem tersebut berupa penilaian pegawai berdasarkan hasil kinerjanya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok mengatakan para pegawai yang kinerjanya baik akan mendapatkan reward.
"Dengan sistem TKD yang baru sangat memungkinkan pegawai fungsional biasa dapat bawa pulang penghasilan bersih hingga Rp 12 juta," ujar Ahok dalam sambutannya pada diskusi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu, (27/8/2014).
Ahok mengatakan dengan kondisi seperti itu sangat memungkinkan penghasilan para pegawai melebihi pejabat eselon.
"Ya syaratnya ya banyak nyelesein kerja," ujar Ahok.
Ahok yang sebentar lagi akan menduduki posisi Gubernur Jakarta ini mengatakan pemberlakuan sistem birokrasi yang baru tersebut bukan berarti menandakan bahwa kinerja para pegawai selama ini buruk.
"Sudah bagus. kita sudah ada perbaikan. PNS kita itu sebenarnya hebat dan pintar, cuma mungkin kebiasaan kerja enak," ujar Ahok