Sidang Pledoi Pembuang Mayat Feby Lorita Digelar di PN Depok
Daniel didakwa ikut menyembunyikan mayat Feby sekaligus melakukan pencurian aki mobil Nissan March milik Feby.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Depok akan kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Feby Lorita (32), janda cantik beranak satu, dengan terdakwa Daniel Hamonangan Simangunsong (28), Rabu (27/8/2014) siang.
Daniel didakwa ikut menyembunyikan mayat Feby sekaligus melakukan pencurian aki mobil Nissan March milik Feby, sebelum akhirnya jenasa Feby ditemukan di dalam mobil Nissan March miliknya itu.
Dalam sidang sebelumnya, Selasa (26/8/2014) sore, jaksa penuntut umum menuntut Dan el hukuman 4 tahun penjara. Daniel dianggap terbukti melakukan pencurian aki mobil Feby sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sahara Pangaribuan, Kuasa Hukum Daniel, mengatakan dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau tanggapan atas tuntutan jaksa, di PN Depok, Rabu (27/8/2014) siang ini, pihaknya akan menyanggah semua tuntutan dan dakwaan jaksa.
Sebab, kata Sahara, tuntutan dan dakwaan jaksa atas Daniel sangat mengada-ada dan terlalu dipaksakan.
Menurut Sahara, dari fakta persidangan sudah terungkap bahwa tujuan Daniel melepas aki mobil dari Nissan March milik Feby bukan untuk memilikinya atau mencurinya.
"Tujuannya agar GPS di mobil Nissan March itu mati, sehingga keberadaan mobil tidak terdeteksi. Sebab di dalam mobil itu ada jenazah Feby. Jadi dari tujuannya ini, tidak ada tindak pidana pencurian yang telah dilakukan Daniel. Karenanya dakwaan dan tuntutan jaksa sangat mengada-ada," papar Sahara, kepada Warta Kota, Rabu (27/8/2014) pagi.
Menurut Sahara, dakwaan dan tuntutan jaksa bahwa Daniel telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman maksimalnya 7 tahun penjara, sudah semestinya gugur.
"Selain itu di persidangan juga terbukti bahwa aki mobil yang dibawa jaksa bukanlah aki mobil yang dimaksud dicuri oleh Daniel. Hanya mirip," kata Sahara.
Selain itu, katanya Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat dengan ancaman pidana 8 bulan penjara, yang juga digunakan jaksa untuk menjerat Daniel, dianggap Sahara sama sekali tidak terbukti selama persidangan.
"Sebab Daniel hanya membantu adiknya Asido, membuang mayat itu dengan meletakkannya di dalam mobil Nissan March nya," kata Sahara.
Asido April Parlindungan Simangunsong (22), adik Daniel adalah terdakwa utama dalam kasus ini. Asido diduga menghabisi Feby dengan luka tusuk di leher. Motifnya karena Asido sakit hati, cintanya ditolak Feby dengan kata-kata kasar.
Menurut Sahara, Daniel sama sekali tidak mengetahui kalau jenazah di dalam mobil itu adalah jenazah korban pembunuhan, Feby Lorita. Setahu Daniel, dari pengakuan Asido, jenazah di dalam mobil adalah jenazah korban tabrak lari.
Karenanya, kata Sahara, Daniel sama sekali tidak berniat jenazah itu disembunyikan selamanya, tetapi hanya membuangnya dengan meletakkannya di dalam mobil Nissan March.
"Jadi pasal ini juga harusnya gugur," kata Sahara.
Dari semua dalil itu, Sahara berharap majelis hakim yang dipimpin Ketua Sapto Supriyono, dan hakim anggota Rina Zain serta Hasanuddin, membebaskan Daniel dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Kami akan minta hakim membebaskan Daniel, agar kasus ini menjadi terang dan jelas," katanya.
Apalagi tambahnya dari keterangan Daniel pulalah, penyidik kepolisian bisa menangkap Asido yang kabur ke Sumatera Utara, usai membunuh Feby.
"Jadi selama penyidikan dan persidangan, Daniel sangat kooperatif dan terbuka atas kasus ini," kata Sahara.(bum)