Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Pledoi Pembuang Mayat Feby Lorita Digelar di PN Depok

Daniel didakwa ikut menyembunyikan mayat Feby sekaligus melakukan pencurian aki mobil Nissan March milik Feby.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Pledoi Pembuang Mayat Feby Lorita Digelar di PN Depok
Warta Kota/Budi Malau
Dua terdakwa kakak beradik Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo dan Daniel Hamonangan Simangunsong (28) menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Rabu (20/8/2014). Mereka didakwa membunuh Feby Lorita (32). 

Dari semua dalil itu, Sahara berharap majelis hakim yang dipimpin Ketua Sapto Supriyono, dan hakim anggota Rina Zain serta Hasanuddin, membebaskan Daniel dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Kami akan minta hakim membebaskan Daniel, agar kasus ini menjadi terang dan jelas," katanya.

Apalagi tambahnya dari keterangan Daniel pulalah, penyidik kepolisian bisa menangkap Asido yang kabur ke Sumatera Utara, usai membunuh Feby.

"Jadi selama penyidikan dan persidangan, Daniel sangat kooperatif dan terbuka atas kasus ini," kata Sahara.(bum)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas