Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Handphone dan 12 Simcard Disita dari Napi Mengaku Wakapolri

Selain menangkap Ony, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Handphone dan 12 Simcard Disita dari Napi Mengaku Wakapolri
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ony Suryanto (31), narapidana LP Salemba ditangkap Resmob Polda Metro Jaya atas kasus penipuan terhadap polisi berpangkat Kombes di Polda DIY, dengan mengaku sebagai Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti.

Dalam melakukan aksinya, Ony bekerja seorang diri tanpa ada bantuan dari pihak lain. Meskipun di dalam penjara, Ony masih leluasa menipu para korbannya.

Kanit V Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Handik Zusen mengatakan selain menangkap Ony, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti.

"Ada beberapa barang bukti yang kami sita, barang-barang itu digunakan pelaku untuk menipu," ucap Handik, Jumat (29/8/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Handik menambahkan beberapa barang bukti yang disita yakni telepon genggam, modem, dan 12 buah SIM card.

Seperti iberitakan sebelumnya, seorang narapidana atas nama Ony Suryanto (31) ditangkap Resmob Polda Metro Jaya atas kasus penipuan terhadap seorang polisi berpangkat Kombes di Polda DIY.

BERITA TERKAIT

Meskipun berada di dalam lapas Salemba, namun Ony masih leluasa melakukan penipuan dan mengaku sebagai Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti.

Ony ditangkap polisi pada 4 Agutus 2014 lalu di dalam lapas Cipinang. Ony ditangkap setelah korban melapor ke Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2014 lalu, dengan kerugian Rp 15 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan saat ini Ony masih terus diperiksa untuk pengembangan kasus.

"Dia (Ony) sudah diamankan dan terus diperiksa termasuk mendalami kemungkinan ada korban lainnya," ucap Heru, Kamis (28/8/2014).

Pristiwa penipuan terjadi pada 3 Juli 2014. Dimana Ony meminta uang kepada korban, dengan seolah-olah mengaku sebagai Wakapolri.

Ditempat terpisah, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto menjelaskan kejadian berawal saat korban mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Wakapolri yang disampaikan melalui ajudannya.

Dalam sambungan telpon itu, Ony berpura-pura sebagai Wakapolri, Sepripim Wakapolri, bahkan 'keponakan' Wakapolri.
Ony merubah-rubah nada suaranya agar korban percaya.

Lalu dengan bahasa-bahasa yang meyakinkan khas polisi, Ony meminta korban untuk membantunya memberi ongkos pada keponakan Wakapolri bernama Rendy sebesar Rp 14,2 juta.

"Korban akhirnya mentransfer uang sebanyak Rp 15 juta ke rekening BCA KCP Rawabelong atas nama istri tersangka (Ony,)" ungkap Didik.

Akhirnya korban sadar jika tertipu dan melapor ke Polda Metro Jaya. Penangkapan Ony sendiri bermula dari penelusuran rekening yang digunakan pelaku untuk menampung uang hasil penipuan.

Dari hasil penelusuran, diketahui rekening itu atas nama istri Ony di Palmerah, Jakarta Barat. Polisi lalu mendatangi kediaman istri Ony dan memeriksanya.

Akhirnya sang istri mengakui mendapat kiriman uang dari sang suami yang berada di dalam LP Salemba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas