Pengunduran Diri Jokowi Bisa 'Molor'
Anggota DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin mengatakan, saat ini DPRD masih memiliki banyak agenda krusial
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hingga kini, pembahasan tata tertib DPRD DKI Jakarta masih dibahas. Padahal kelengkapan DPRD DKI dan Ketua DPRD DKI definitif diperlukan untuk proses pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Anggota DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin mengatakan, saat ini DPRD masih memiliki banyak agenda krusial.
”Sekarang baru pembuatan tatib. Nanti dilanjutkan pembentukan komisi, pembahasan tatib saja masih panjang, kita baru komparasi draf yang diajukan semua fraksi. Setelah ada tatib, dan ada ketua definitif, ketua komisi, dan balegda, baru nanti mengurusi pengunduran diri Gubernur,” ujar politisi PKS ini, di gedung DPRD DKI Rabu (3/9/2014).
Dikatakan Nurdin, pembuatan tatib memerlukan kesepakatan semua anggota. Sehingga butuh waktu dan revisi. Meski sudah mengebut proses pembahasan tatib, namun waktu banyak terpotong akhir pekan. Saat ini, kata dia, ada tim kecil yang menyusun tatib yakni sebanyak 32 orang. Setelah draf selesai, maka akan dibicarakan di 106 orang anggota DPRD DKI. ”DPRD ini kan kerja bareng, memang tidak mudah, apalagi banyak anggota baru, ice breakingnya saja belum,” kata Ketua DPW PKS DKI Jakarta ini.
Ia menjelaskan, pengunduran diri Jokowi harus menunggu tatib selesai dan Ketua DPRD DKI definitif. ”Ini kan artinya bisa saja agenda negara (pelantikan presidn) molor. Tatib kan mengatur agar semua sesuai prosedur, perlu ada kesepahaman antar fraksi, tatib juga mengatur agenda pemilihan ketua komisi. Pemilihan pimpinan bisa voting atau musyawarah, lalu Balegda dipilih dengan cara apa,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini belum pernah ada Gubernur di Indonesia yang mengundurkan diri untuk menjadi Presiden. Sehingga agenda negara tergantung di DPRD DKI.
”Makanya DKI ini jangan didiamkan, kalau ada Gubernur mundur untuk jadi Gubernur di Provinsi lain tidak masalah, ini kan mau jadi Presiden. Kita tidak ada yang nge-push untuk dipercepat, Jokowinya juga santai-santai saja. Nggak ada pembicaraan dengan DPRD baru. Semestinya mungkin Kemendagri dan pakar hukum tata negara membicarakan ini dan mengeluarkan semacam opini,” tuturnya.
Ia mengatakan, Jokowi mengundurkan diri harus dengan persetujuan DPRD DKI di Rapat Paripurna. Kemudian juga harus melaporkan pertanggungjawabannya kepada DPRD. ”Kita kan juga tidak bisa menistakan Presiden terpilih. Misalnya nanti kan dia harus berikan laporan pertanggung jawaban, nah, pertanggungjawabannya seperti apa? Temuan BPK bagaimana tuh ? Program yang dikampanyekan bagaimana? Ini kan harus dijawab kalau Gubernur mau mundur, tapi kan kita juga tidak mau mempermalukan Presiden terpilih, dia kan lambang negara,” tuturnya.
Prosesi pengunduran diri Gubernur itulah yang harus dimasukkan dalam tatib di DPRD. Jika semua ingin pembahasan tatib cepat, kata Nurdin, maka harus ada semacam opini yang dikeluarkan Kemendagri. ”Lalu harusnya Jokowi bertemu dengan kita, ada pembicaraan informal lah, lobi-lobi juga harus jalan ke kita dan tingkat atas (DPP partai). Agar ini bisa cepat,” ujarnya. Menurutnya, pembahasan Tatib di DPRD DKI bisa dikatakan ditunggu seluruh warga Indonesia. Sebab Undang-undang tidak spesifik mengatur. (Ahmad Sabran)