Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komplonas Desak Kasus Bea Cukai Tanjung Priok Segera Dituntaskan

Kompolnas menilai, tak ada alasan polisi untuk menghentikan kasus tersebut.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Komplonas Desak Kasus Bea Cukai Tanjung Priok Segera Dituntaskan
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setahun lebih kasus Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta yang diduga menyalahgunakan wewenang belum usai.

Kasus yang dilaporkan ke Polda Metro pada April 2013 silam ini tak kunjung maju ke tahap persidangan, meski penyidik Polda Metro telah menetapkan Wijayanta sebagai tersangka.

Atas kasus itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus itu. Kompolnas menilai, tak ada alasan polisi untuk menghentikan kasus tersebut.

"Baik kepolisian ataupun Kejaksaan harus memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat. Tidak ada alasan kepolisian menghentikan kasus itu," ucap Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan pada wartawan, Kamis (4/9/2014).

Edi pun meminta penyidik Polda Metro segera memenuhi petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sehingga berkas dinyatakan lengkap dan bisa maju untuk disidangkan.

"Harus ada perhatian pada penyidik yang menangani kasus ini. Jangan sampai ada permainan masalah hukum, aparat penegak hukum harus memberikan kepastian kepada masyarakat," kata Edi.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan pihaknya tengah melakukan gelar perkara kasus Wijayanta.

Berita Rekomendasi

Dan penyidik juga sudah memenuhi petunjuk jaksa dengan memeriksa saksi ahli pidana serta kepabeanan.

"Sedang gelar perkara, ini untuk memastikan kelanjutan langkah hukum kasus itu," tambah Rikwanto.

Untuk diketahui, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Lira Indonesia (Hiplindo) Jusuf Rizal melaporkan Kepala KPUBC Tanjung Priok Jakarta Utara Wijayanta ke Polda Metro Jaya pada 26 April 2013.

Dalam Laporan Polisi LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum, Jusuf melaporkan Wijayanto melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

Penyidik Polda Metro akhirnya menetapkan Wijayanto sebagai tersangka. Tapi, dia tidak dibui.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas