Jika Terbukti Aniaya, Baby Sister Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan baby sister yang dilaporkan itu berinisial N.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang baby sister yang diduga menganiaya bayi berusia 14 bulan bernama Ran di tempat penitipan bayi "Baby Daycare" Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakpus terancam pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan baby sister yang dilaporkan itu berinisial N.
"Yang dilaporkan hanya satu, baby sister berinisial N. Sementara yang lain hanya sebagai saksi," ujar Rikwanto, Jumat (5/9/2014).
Rikwanto menambahkan apabila terbukti melakukan penganiayaan, baby sister tersebut bisa saja dikenakan Pasal tentang penganiayaan ataupun Pasal Kelalaian.
Untuk diketahui, Lisa (30) ibunda Ran (bayi 14 bulan yang diduga dianiaya) melaporkan pengelola tempat penitipan bayi Baby Daycare di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir ke Polrestro Jakarta Pusat, dengan nomor laporan 1172/K/IX/2014/ Restro Jakarta Pusat.
Lisa menduga bayinya mengalami penganiayaan oleh pegawai Baby Day Care.
Setelah dirinya mendapati pipi kiri putranya itu memar seperti tamparan usai menjemput Ran pada Jumat (29/8/2014)
Saat ditanyakan kepada suster, sang suster menjawab, Ran jatuh dari kereta bayi. Namun Lisa tidak terima dan meminta melihat rekaman CCTV yang dimiliki Baby Daycare. Di rekaman itu, terlihat Ran sempat dibentak oleh seorang babby sitter.