Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Terbukti Aniaya, Baby Sister Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan baby sister yang dilaporkan itu berinisial N.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Jika Terbukti Aniaya, Baby Sister Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Kompas.com
Rikwanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Seorang baby sister yang diduga menganiaya bayi berusia 14 bulan bernama Ran di tempat penitipan bayi "Baby Daycare" Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakpus terancam pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan baby sister yang dilaporkan itu berinisial N.

"Yang dilaporkan hanya satu, baby sister berinisial N. Sementara yang lain hanya sebagai saksi," ujar Rikwanto, Jumat (5/9/2014).

Rikwanto menambahkan apabila terbukti melakukan penganiayaan, baby sister tersebut bisa saja dikenakan Pasal tentang penganiayaan ataupun Pasal Kelalaian.

Untuk diketahui, Lisa (30) ibunda Ran (bayi 14 bulan yang diduga dianiaya) melaporkan pengelola tempat penitipan bayi Baby Daycare di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir ke Polrestro Jakarta Pusat, dengan nomor laporan 1172/K/IX/2014/ Restro Jakarta Pusat.

Lisa menduga bayinya mengalami penganiayaan oleh pegawai Baby Day Care.
Setelah dirinya mendapati pipi kiri putranya itu memar seperti tamparan usai menjemput Ran pada Jumat (29/8/2014)

BERITA REKOMENDASI

Saat ditanyakan kepada suster, sang suster menjawab, Ran jatuh dari kereta bayi. Namun Lisa tidak terima dan meminta melihat  rekaman CCTV yang dimiliki Baby Daycare. Di rekaman itu, terlihat Ran  sempat dibentak oleh seorang babby sitter.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas