Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Guru Supriyani, Kapolsek Baito Iptu Idris Terancam Sanksi Patsus Jika Terbukti Minta Rp 2 Juta

Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris terancam mendapatsanksi penempatan khusus (patsus) jika terbukti meminta uang Rp 2 juta dalam kasus guru Supriyani.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Guru Supriyani, Kapolsek Baito Iptu Idris Terancam Sanksi Patsus Jika Terbukti Minta Rp 2 Juta
Kolase Bangkapos.com / Tribun / Kompas.id
Guru Supriyani (kiri) dan Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris terancam mendapatsanksi penempatan khusus (patsus) jika terbukti meminta uang Rp 2 juta dalam kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Iptu Muhammad Idris bersama anak buahnya Bripka Amiruddin yang menjabat Kanit Reskrim Polsek Baito terindikasi meminta uang Rp 2 juta saat menangani kasus penganiayaan siswa SD yang menyeret guru Supriyani sebagai tersangka.

Saat ini, keduanya menjalani pemeriksaan di Porpam Polda Sulawesi Tenggara dalam kasus dugaan pungutan uang Rp 2 juta tersebut.

"Saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Sholeh mengatakan pemeriksaan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito terkait indikasi permintaan uang Rp 2 juta kepada Supriyani.

Baca juga: Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Diperiksa Propam Buntut Uang Rp 2 Juta di Kasus Guru Supriyani

Indikasi itu dari hasil temuan tim internal yang dibentuk Polda Sultra untuk menangani kasus guru Supriyani yang viral dan menjadi perhatian publik.

"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Sholeh mengatakan meski diperiksa, Iptu Muh Idris dan Bripka Amiruddin masih bertugas di Polsek Baito.

Namun, jika dalam pemeriksaan kode etik itu dua anggota tersebut terbukti bersalah maka akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).

Baca juga: Selain Supriyani, Propam Polda Sultra Periksa 7 Oknum Polisi, 2 Personel Terindikasi Langgar Etik

"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk Patsus atau ditarik ke Polda Sultra," ucapnya.

Kombes Pol Moch Sholeh menyampaikan saat ini pihaknya sudah memeriksa tujuh personel polisi terkait permintaan sejumlah uang.

Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi seperti Kepala Desa Wonua Raya, Supriyani dan suaminya.


"Semua pihak kami periksa untuk mengklarifikasi soal permintaan uang itu," kata Kabid Propam Polda Sultra.

Diketahui selain Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Propam Polda Sultra memeriksa mantan Kanit Reskrim Polsek Baito bernama Jefri dan Kanit Intelkam Aipda Wibowo Hasyim .

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas