Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadishub DKI: Peraturan Derek Berbayar Tidak Hanya Sesaat

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar optimistis penerapan peraturan derek berbayar akan efektif dan tak sekadar "hangat sesaat".

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Kadishub DKI: Peraturan Derek Berbayar Tidak Hanya Sesaat
Kompas.com
Petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek truk yang parkir di sembarang tempat di jalan akses Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (8/9/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar optimistis penerapan peraturan derek berbayar akan efektif dan tak sekadar "hangat sesaat".

Ia menganggap pengenaan retribusi sebesar Rp500 ribu bisa menimbulkan efek jera bagi warga yang tak disiplin dalam memarkirkan kendaraannya.

Terlebih lagi, kata Akbar, retribusi akan berlaku akumulatif. Artinya, apabila warga tak segera mengambil kendaraannya yang diderek pada hari tersebut, pada keesokan harinya, biaya akan bertambah dalam jumlah yang sama.

"Kita ingin aturan lalu lintas benar-benar tegak, tidak dilecehkan dan tidak dilanggar. Kita kenakan pembayaran yang tinggi supaya menimbulan efek jera," kata Akbar di Balaikota Jakarta, Senin (8/9/2014).

Tak hanya itu, Akbar juga ingin agar para pelaku parkir liar tidak hanya dijerat dengan peraturan daerah, tetapi juga dengan undang-undang lalu lintas.

Karena itu, ia mengaku telah mengusulkan agar pihak kepolisian bisa mengenakan denda maksimal.

"Kami berharap nanti selain bayar retribusi derek, juga ada lagi denda maksimal. Kita usulkan nanti bisa dikenakan tilang biru dari kepolisian," ujar Akbar.

BERITA REKOMENDASI

Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan derek berbayar sebesar Rp500 ribu bagi pengendara yang memarkir kendaraannya secara ilegal.

Uang Rp500 ribu yang harus dikeluarkan oleh pelanggar peraturan parkir sebenarnya bukan digolongkan denda, melainkan biaya untuk jasa derek. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

Untuk tahap awal, penerapan derek berbayar hanya akan dilakukan terhadap kendaraan roda empat dan akan diberlakukan di lima kawasan, masing-masing Pasar Tanah Abang (Jakarta Pusat), Apartemen Kalibata City (Jakarta Selatan), Pasar Jatinegara (Jakarta Timur), Jakarta Kota (Jakarta Barat), dan Jalan Marunda (Jakarta Utara).

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas