Kadishub: Lima Lokasi Ini Target Operasi Derek Parkir Liar
Kegiatan operasi ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pengendara kendaraan roda empat yang kerap memarkir liar.
Editor: Rendy Sadikin
Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 10 kendaraan roda dua berhasil terjaring dalam penerapan penderekan kendaraan dan denda sebesar Rp500 ribu karena memarkirkan kendaraannya secara sembarangan.
Kegiatan operasi ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pengendara kendaraan roda empat yang kerap memarkir liar.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengatakan bahwa penerapan derek parkir liar ditargetkan di lima lokasi yaitu Tanah Abang (Jakarta Pusat), Kalibata City (Jakarta Selatan), Jatinegara Area (Jakarta Timur), Akses Marunda (Jakarta Utara) dan Beos (Jakarta Barat).
Operasi derek parkir liar telah dimulai sejak pukul 09.00. Hingga saat ini, Dishub telah melakukan derek pada 10 mobil yang parkir liar di badan jalan di lima lokasi tersebut.
"Jumlah kendaraan roda empat yang terjaring berdasarkan informasi baru 10 mobil yang memarkirkan kendaraan di Jatinegara, Tanah Abang, Kalibata City, Jatinegara, Beos dan akses Marunda," kata Akbar di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/9).
Akbar menjelaskan bahwa sepuluh mobil yang di derek akan dibawa ke tiga lokasi penyimpanan milik Dishub DKI, yaitu di Rawa Buaya di Jakarta Barat, Terminal Barang Pulogebang di Jakarta Timur dan Terminal Barang Tanah Merdeka di Jakarta Utara.
Kendaraan itu akan dikembalikan setelah para pengguna kendaraan membayar biaya retribusi sebesar Rp500 ribu melalui Bank DKI. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi daerah.
"Mobil derek baru 15 unit. Kita akan coba optimalkan. Kami ingin masyarakat tahu, bahwa Pemprov DKI bertindak tegas terhadap pelanggaran parkir. Mudah-mudahan dengan adanya tindakan ini, timbul kesadaran sendiri, kemudian tertib. Timbul efek jera, mereka takut melanggar," ujar Akbar.
Penerapan derek parkir liar baru ditujukan untuk mobil saja. Sedangkan untuk motor yang parkir liar, pihaknya akan melakukan penjaringan motor, cabut pentil dan tilang.
Menurutnya, untuk penertiban kendaraan roda dua yang masih memarkir liar kendaraannya maka akan dicabut pentilnya atau penjaringan motor dan dimasukan dalam truk Dishub DKI.
"Kita coba optimalkan mobil derek yang ada. Harapannya bahwa masyarakat mengetahui bahwa Pemprov DKI akan bertindak tegas terhadap pelanggaran parkir. Mudah-mudahan mereka dengan kesadaran sendiri, kemudian tertib. mereka takut melanggar," ucapnya.
Mantan Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta itu mengatakan bahwa pihaknya tetap bekerjasama dengan pihak Kepolisian Polda Metro Jaya. Sehingga, penegakan hukum terhadap parkir liar bisa dapat dikerjakan dengan baik.
"Kami berharap pihak kepolisian akan memberikan tilang biru kepada pengendara yang masih memarkir liar kendaraan," tuturnya.