Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Hakim: 4 Bulan Kurang Mendidik, Guntur Bumi Divonis 6 bulan

Selain Itu, Majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan jaksa penuntut hukum atas hukuman yang dijatuhkan dengan tuntutan tersebut.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Ketua Hakim: 4 Bulan Kurang Mendidik, Guntur Bumi Divonis 6 bulan
Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Sidang Putusan Hakim terhadap Guntur Bumi dalam kasus penipuan di PN Jaksel, Rabu (10/9/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Susilo Wibowo alias Guntur Bumi dihukum enam bulan penjara atas kasus penipuan terhadap pasien pengobatan alternatifnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).

"Mengadili atas nama Muhammad Susilo Wibowo alias Guntur Bumi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. Menyatakan terhadap terdakwa menjatuhkan pidana penjara 6 bulan," kata Majelis Hakim Haswandi dalam sidang putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Lanjut Haswandi, terdakwa sudah berada di tahanan dan hukuman yang dijatuhkan akan dikurangi masa tahanan. Alhasil, kata Haswandi, terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain Itu, Majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan jaksa penuntut hukum atas hukuman yang dijatuhkan dengan tuntutan tersebut.

"Empat bulan kurang mendapat pendidikan. Oleh sebab itu, majelis menambah hukuman sampai 6 bulan agar jadi bahan pelajaran untuk tidak melakukan perbuatan tindak pidana. Terutama karena menyalahgunakan agama dan menjelekkan nama pemuka agama," ungkap Haswandi.

Menurutnya, bersamaan dengan vonis itu, hakim juga menetapkan barang bukti dalam putusan, yakni satu boneka jenglot warna hitam, satu tasbih warna merah dan hijau. Selain itu, satu bungkus obat dan satu botol aqua 1.5 liter bertuliskan doa ikut menjadi bahan perkara.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut UGB dengan pasal 378 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang penipuan, dengan ancaman minimal empat bulan dan maksimal empat tahun penjara.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas