Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jaksel Memvonis Guntur Bumi Hari Ini

Sidang yang beragendakan pembacaan putusan hakim pada kasus dugaan penipuan oleh Muhammad Susilo Wibowo alias Guntur Bumi digelar Rabu (10/9/2014)

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in PN Jaksel Memvonis Guntur Bumi Hari Ini
Warta Kota/Nur Ichsan
Ustad Guntur Bumi alias Susilo Wibowo dituntut 4 bulan penjara oleh JPU, saat sidang lanjutan kasus penipuan pengobatan alternatif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014). (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

Tribunnews.com, Jakarta - Sidang yang beragendakan pembacaan putusan hakim pada kasus dugaan penipuan oleh Muhammad Susilo Wibowo alias Guntur Bumi digelar Rabu (10/9/2014) siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Guntur Bumi sebelumnya diduga melakukan penipuan berkedok dengan pengobatan alternatif.

Pada Rabu, (3/9/2014) lalu, majelis hakim mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas pledoi yang diajukan oleh Guntur Bumi. Hasilnya, jaksa penuntut umum menolak seluruh pledoi Guntur Bumi. Selain itu, Guntur Bumi juga dinyatakan bersalah dan harus menerima hukuman pidana selama empat bulan penjara.

Jaksa juga membacakan poin-poin yang menjadi alasan penolakan pleidoi Guntur Bumi. Suami artis Puput Melati itu didakwa empat bulan penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Menanggapi penolakan pleidoi, tim kuasa hukum Guntur Bumi tetap bertahan pada pembelaan mereka yang telah dibacakan pada sidang pekan lalu, Rabu (27/8/2014).

"Pembelaan kami sama seperti yang kami bacakan minggu lalu. Kami tunggu saja putusan hakim. Setelah itu, baru kita tentukan lagi langkah kita," kata Nasrudin, anggota tim kuasa hukum.

Pledoi disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Guntur Bumi, Arfian Bondjol. Arfiand mengatakan, berdasarkan analisa fakta, keterangan saksi dan bukti yang terungkap selama persidangan, Guntur Bumi dinilai tidak terbukti melakukan penipuan.

Berita Rekomendasi

"Kami minta majelis untuk membebaskan Ustaz Guntur Bumi karena semua fakta dan bukti tidak dapat membuktikan keterlibatan Ustaz Guntur Bumi," kata Arfiand.

Dia mengaku menghormati upaya replik atau jawaban jaksa yang diajukan pekan depan menanggapi pleidoi yang dibuat kuasa hukum Guntur Bumi.

"Kami hormati keputusan mereka (jaksa penuntut umum) yang akan mengajukan replik. Kami juga siap mengajukan duplik (jawaban kedua) nantinya," ucap dia. (kompas.com)

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas