Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Protes RUU Pilkada, Warga Rusun Marunda Minta DPRD Dihapus

Warga berpendapat, usulan ini sama saja menghilangkan partisipasi warga dalam pemilihan jabatan publik.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Protes RUU Pilkada, Warga Rusun Marunda Minta DPRD Dihapus
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Suasana di rumah susun (rusun) Marunda, Jakarta Utara, Jumat (22/2/2013). Pemprov DKI Jakarta saat ini berupaya menambah fasilitas dan pelayanan di rusun Marunda agar warga korban banjir di Muara Baru semakin banyak yang berminat pindah ke rusun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Rusun Marunda, di Cilincing, Jakarta Utara, angkat bicara soal usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Warga berpendapat, usulan ini sama saja menghilangkan partisipasi warga dalam pemilihan jabatan publik.

Komang (30), salah satu warga di Blok Bandeng, Rusun Marunda mengatakan, usulan ini sama saja melangkahi warga di era demokrasi.

"Berarti yang tinggal di Indonesia itu dia doang. Kita mah numpang. Main langkah-langkahin saja. Hapusin saja DPRD itu," kata Komang, saat berbicang dengan Kompas.com, Rabu (10/9/2014).

Komang berpendapat, bukan usulan semacam itu yang diterapkan untuk pemilihan kepala daerah.

Dia menilai daripada menerapkan usulan tersebut, lebih baik memperbaiki sistem pemilihan yang sudah berjalan ini agar lebih baik.

"Yang perlu diperbaiki itu sistem pemilihannya. Bukan jadi yang seperti itu. Jangan kayak kemarin seperti preman," ujar Komang.

Berita Rekomendasi

Penolakan juga datang dari Saprudianto, warga Blok Kakap Rusun Marunda. Pria yang menjabat sebagai Ketua RT 07 RW 10 ini merasa beranggapan model usulan tersebut tidak demokratis.

Sebab, lanjut Saprudianto, pemilihan dirinya sebagai RT saja melalui proses pemungutan suara.

"Jadi istilahnya enggak demokrasi itu. Pemilihan saya saja ada panitia, mengajukan berita acara ke kelurahan, dan dipilih kayak nyoblos gitu," ujar Saprudianto.

Sebelumnya, usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD tengah dibahas oleh Panja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dengan Kementerian Dalam Negeri.

Parpol Koalisi Merah Putih berubah sikap setelah berakhirnya proses pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan catatan Kompas, pada pembahasan Mei 2014, tidak ada fraksi di DPR yang memilih mekanisme pemilihan gubernur oleh DPR.

Namun, sikap parpol Koalisi Merah Putih berubah pada 3 September 2014. Partai Gerindra, Golkar, PAN, PPP, PKS, dan Partai Demokrat memilih mekanisme pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota oleh DPRD.

Awalnya, hanya Partai Demokrat dan PKB yang memilih mekanisme dipilih oleh DPRD pada pembahasan Mei 2014.

Sikap fraksi lalu berubah pada September 2014. Partai Gerindra, Golkar, PAN, PPP, dan Demokrat juga memilih mekanisme kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas