Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hafid Jadi Marbot Masjid Selama di Rutan Salemba

Selama saya di rutan, saya bersih-bersih masjid, memperdalam ilmu agama, belajar ngaji dan mengajarkan teman yang ada di sana ngaji juga

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hafid Jadi Marbot Masjid Selama di Rutan Salemba
Achmad Rafiq/Tribunnews.com
Assyifa tampak lebih segar dengan sedikit hiasan bedak dan lipstik merah tipis. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafid akhirnya angkat bicara mengenai pengalamannya selama di Tahanan Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Pasalnya, dari sidang pertama hingga keempat, tidak sepatah kata pun yang terucap dari pria kelahiran 1995. Namun, pada saat sidang kelima, Selasa (16/9/2014) dengan agenda putusan sela, Hafid bercerita pengalamanannya menjadi Marbot Masjid di Rutan Salemba.

"Selama saya di rutan, saya bersih-bersih masjid, memperdalam ilmu agama, belajar ngaji dan mengajarkan teman yang ada di sana ngaji juga," ucap Hafid saat ditemui, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014).

Lanjutnya, dirinya mengaku selama berada di rutan mendapatkan pelajaran hidup dan lebih rajin beribadah. "Iya, saya juga sering salat sunnah dan puasa sunnah. Teman-teman di sana juga baik-baik ke saya, mungkin karena saya sering berada di Masjid juga," cerita Hafid.

Hafid ditahan di rutan Salemba sejak bulan Maret 2014 hingga saat ini. Selama di tahanan tidak jarang, keluarga bahkan teman-teman Hafid datang membesuk untuk memberikan dukungan moril kepadanya. Namun selama persidangan, keluarga atau teman dari Hafid terpantau tidak terlihat.

Seperti yang telah diketahui, tindakan pembunuhan terhadp Ade Sara ini terjadi pada Maret 2014. Hafid (19) dan Assyifa (18) membunuh Sara dengan cara menyetrum, mencekik, menyumpal mulut Sara memakai kertas dan tisu. Jasadnya dibuang di Kilometer 49 Jalan tol Bintara, Bekasi Timur.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), memberikan dakwaan dengan tiga pasal, yakni pasar 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman mati atau seumur Hidup.

Selain itu, Subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Terakhir, lebih Subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP dengan Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas