Jemput Paksa Syahbandar Kaliadem, Polisi Surati Dirjen Perhubungan Laut
Penyidik Polres Kepulauan Seribu telah mengirimkan surat pada Dirjen Perhubungan Laut terkait kasus KM Paus
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Korban kebakaran kapal cepat KM Paus milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta dievakuasi ke Dermaga Marina Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (27/8/2014). Puluhan penumpang korban kebakaran kapal dievakuasi dan akan dirawat ke rumah sakit terdekat. Warta Kota/angga bhagya nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Kepulauan Seribu telah mengirimkan surat pada Dirjen Perhubungan Laut terkait kasus KM Paus dan penjemputan paksa Syahbandar Kaliadem.
"Surat pada Dirjen Perhubungan Laut sudah diterbitkan, menyoal meledaknya KM Paus dan ada panggilan pada jajarannya, yaitu Syahbandar," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (18/9/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Lalu mengenai pemanggilan Syanbandar yang akan dijemput paksa, Rikwanto mengatakan penyidik menyarankan melalui kementerian terkait agar Syanbandar memenuhi panggilan polisi.
"Dalam surat itu, sekaligus menyarankan juga agar Syahbandar datang, kalau tidak akan ada surat perintah membawa," kata Rikwanto.
Berita Rekomendasi