Melalui Kuasa Hukum Udar Putri Bung Karno Minta Kejagung Periksa Jokowi
Pengacara Udar Pristono, Eggi Sudjana mengunjungi kantor Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Udar Pristono, Eggi Sudjana mengunjungi kantor Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014).
Kedatangan Eggi ke Jampidsus ini bertujuan untuk meminta Kejaksaan memanggil Jokowi, terkait kasus bus transjakarta yang berkarat.
"Jokowi sendiri sudah menyatakan kalau dia bersedia dipanggil. Kenapa sekarang Kejaksaan dia tidak berani panggil dia?" kata Eggi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat.
Jokowi, kata Eggi, memang seharusnya dipanggil dan memberi keterangan terkait kasus ini. Dalam hal ini, Jokowi dinilai sudah memberikan persetujuannya terhadap semua laporan yang diajukan Udar saat proyek pengadaan bus Trans Jakarta.
"Orang (bus, red) sudah diresmikan juga, laporan juga sudah disetujui, berarti Gubernur sudah setuju dan bertanggung jawab," ujarnya.
Ia mengatakan, Jokowi juga harus diperiksa oleh Kejaksaan. Pasalnya, kepala BPPT, Marzan Aziz Iskandar, sudah dipanggil Kejaksaan Agung terkait kasus ini.
Dalam kesempatan ini, Eggi juga menunjukkan surat dukungan pemanggilan Jokowi dari Front Pelopor yang diketuai oleh Rachmawati Soekarnoputri.
Lewat suratnya, Rachmawati meminta penjelasan atas berlarutnya proses kasus hukum pengadaan bus transjakarta dan meminta Kejaksaan Agung untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta sebagai saksi utama.