Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melalui Kuasa Hukum Udar Putri Bung Karno Minta Kejagung Periksa Jokowi

Pengacara Udar Pristono, Eggi Sudjana mengunjungi kantor Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Melalui Kuasa Hukum Udar Putri Bung Karno Minta Kejagung Periksa Jokowi
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Foto Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Udar Pristono, Eggi Sudjana mengunjungi kantor Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014).

Kedatangan Eggi ke Jampidsus ini bertujuan untuk meminta Kejaksaan memanggil Jokowi, terkait kasus bus transjakarta yang berkarat.

"Jokowi sendiri sudah menyatakan kalau dia bersedia dipanggil. Kenapa sekarang Kejaksaan dia tidak berani panggil dia?" kata Eggi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat.

Jokowi, kata Eggi, memang seharusnya dipanggil dan memberi keterangan terkait kasus ini. Dalam hal ini, Jokowi dinilai sudah memberikan persetujuannya terhadap semua laporan yang diajukan Udar saat proyek pengadaan bus Trans Jakarta.

"Orang (bus, red) sudah diresmikan juga, laporan juga sudah disetujui, berarti Gubernur sudah setuju dan bertanggung jawab," ujarnya.

Ia mengatakan, Jokowi juga harus diperiksa oleh Kejaksaan. Pasalnya, kepala BPPT, Marzan Aziz Iskandar, sudah dipanggil Kejaksaan Agung terkait kasus ini.

Dalam kesempatan ini, Eggi juga menunjukkan surat dukungan pemanggilan Jokowi dari Front Pelopor yang diketuai oleh Rachmawati Soekarnoputri.

Berita Rekomendasi

Lewat suratnya, Rachmawati meminta penjelasan atas berlarutnya proses kasus hukum pengadaan bus transjakarta dan meminta Kejaksaan Agung untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta sebagai saksi utama.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas