Dua Korban Malpraktik Metropole Hospital Lapor ke Polres Jakbar
Dari hasil penyelidikan sementara termasuk juga hasil pemeriksaan Sudin Kesehatan Jakbar, diketahui memang Klinik tersebut sudah banyak dikeluhkan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Total kepolisian telah menerima adanya tiga laporan soal malpraktik di Metropole Hospital, Tamansari, Jakarta Barat.
Laporan pertama di Polda Metro Jaya, dan dua laporan menyusul lainnya dilaporkan ke Polres Jakarta Barat.
"Ada dua orang lagi korban malpraktik yang melapor ke Polres Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (23/9/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan sementara termasuk juga hasil pemeriksaan Sudin Kesehatan Jakbar, diketahui memang Klinik tersebut sudah banyak dikeluhkan masyarakat sekitar, dalam kaitan praktik yang mereka lakukan.
Untuk diketahui, mantan pasien Metropole Hospital, Tamansari, Jakarta Barat melaporkan dokter di klinik tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat oleh Elda Deviana, warga Tanah Abang, Jakpus yang membuat laporan soal Malpraktik ke Polda Metro pada Sabtu (20/9/2014) siang pukul 14.45 WIB.
Dalam laporan LP/3394/IX/2014/PMJ/Ditreskrimum, Elda melaporkan empat orang yakni dokter Shen, dokter Li, dorker Meri dan Yani.
Lantaran diduga melakukan malpraktik, keempat terlapor dilaporkan dengan dua Undang-undang berbeda yakni Pasal 79 UU RI no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Serta Undang-undang no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
"Pelapor (Elda) melaporkan ada gangguan pada dirinya lalu ia berobat kesana. Dalam prosesnya pelapor diharuskan menjalani operasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (22/9/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Saat itu, Elda berobat kesana karena mengalami gangguan haid. Dan oleh terlapor satu yakni dokter Shen tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia sehingga menggunakan penterjemah.
Oleh penterjemah, disampaikan Elda mengalami radang serviks yang bisa mengakibatkan kangker. Lalu Elda dipaksa untuk operasi.
Elda pun akhirnya dioperasi, setelah tiga hari operasi, Elda kembali menjalani operasi kedua kalinya.
"Saat operasi kedua, korban (Elda) tidak dibius jadi dia pingsan. Dan operasi ini tanpa sepengetahuan dan seizin suami korban," ujar Rikwanto.
Akhirnya setelah operasi kedua, korban mengalami pendarahan langsung dibawa ke RS Budi Kemuliaan, Jakpus. Dan yang mengejutkan, pihak RS Budi Kemuliaan mendiagnosis lain serta berbeda dengan di Metropole Hospital. Yakni apabila korban tidak dioperasi pun tidak papa.
"Korban mengalami kerugian imateriil dan materiil, sekitar Rp 25 juta," kata Rikwanto.